Lowongan Kerja : Konsultan Penyusunan Pembelajaran Bidang Komunikasi Dan Advokasi Sektor Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (AMPL)

01 September 2014
Dibaca : 2517 kali

Lowongan Kerja : Konsultan Penyusunan Pembelajaran Bidang Komunikasi Dan Advokasi Sektor Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (AMPL)

SEKRETARIAT KELOMPOK KERJA AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN (POKJA AMPL) NASIONAL


Sekretariat Pokja AMPL Nasional, membuka kesempatan bagi professional yang memenuhi kualifikasi sebagai Konsultan Penyusunan Pembelajaran Bidang Komunikasi Dan Advokasi Sektor Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (AMPL). Posisi ini mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mendukung kegiatan Sekretariat Pokja AMPL nasional.

Bagi pelamar yang berminat, silahkan mengirimkan: curriculum vitae lengkap, lamaran pekerjaan, ijazah terakhir serta sertifikat lain yang relevan, ke alamat email berikut ini:

alamat emailstafrekruitmen@gmail.com

Batas akhir penerimaan lamaran: 15 September 2014

Posisi              : Konsultan Penyusunan Pembelajaran Bidang Komunikasi Dan Advokasi Sektor Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (AMPL)                  

Jenis kontrak   : Konsultan

Duty Station     : Jakarta

Durasi Kontrak : 3 bulan

Tujuan 

Konsultan Penyusunan Pembelajaran Bidang Komunikasi Dan Advokasi Sektor Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) dibutuhkan untuk membantu Sekretariat Pokja AMPL Nasional untuk:

  1. Memahami peluang dan tantangan terkait strategi dan praktek komunikasi dan advokasi bidang AMPL.
  2. Memahami kebutuhan strategi komunikasi dan advokasi bidang AMPL, berdasarkan  analisa pembelajaran strategi komunikasi/advokasi di level pusat serta daerah
  3. Tersusunnya dokumen pembelajaran strategi komunikasi dan advokasi AMPL yang sesuai dengan konteks serta kebutuhan
  4. Memberikan masukan terhadap penyusunan strategi komunikasi dan advokasi Pokja AMPL Nasional.

Konsultan Penyusunan Pembelajaran Bidang Komunikasi Dan Advokasi Sektor Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) akan bertanggung jawab kepada Ketua Sekretariat Pokja AMPL Nasional atau supervisor yang ditunjuk oleh Bappenas, dan mempunyai garis pelaporan kepada UNICEF WASH.

Keluaran (Output)

  1. Dokumen pembelajaran bidang komunikasi dan advokasi AMPL.
  2. Database mitra komunikasi dan advokasi Pokja AMPL baik itu Pokja Daerah, media massa, NGO, donor, swasta, dll serta jalinan/dukungan kerjasama yang dibutuhkan
  3. Identifikasi kegiatan komunikasi dan advokasi yang perlu dilakukan Pokja AMPL dan yang perlu dukungan Pokja AMPL
  4. Laporan serta rekomendasi terhadap strategi komunikasi dan advokasi Pokja AMPL Nasional 2015-2019.

Methodology:

  1. Tanggapan TOR dan Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan;
  2. Desk review & study literatur, pemetaan, termasuk wawancara, FGD dengan stakeholder dan Field Visit ke Pokja AMPL Provinsi di daerah;
  3. Analisa informasi, permasalahan dan kebutuhan;
  4. Penyusunan draft pembelajaran bidang  komunikasi dan advokasi AMPL;
  5. Pemaparan draft pembelajaran bidang  komunikasi dan advokasi AMPL dihadiri Bappenas, perwakilan Pokja AMPL, mitra Pokja AMPL dan UNICEF;
  6. Finalisasi dan persetujuan dokumen serta pelaporan.

Kualifikasi Yang Diharapkan :

Kualifikasi Konsultan yang diperlukan adalah:

  1. Pendidikan terakhir diutamakan lulusan S2 di bidang komunikasi, advokasi, maupun bidang lain yang terkait;
  2. Mempunyai pengalaman dalam penyusunan produk-produk yang disertai analisis di bidang komunikasi dan advokasi program;
  3. Mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang kuat mengenai program – program pembangunan AMPL baik oleh pemerintah maupun program/proyek mitra pemerintah dan mekanisme program di pemerintah terutama yang terkait pembangunan AMPL;
  4. Memiliki pengalaman bekerja dengan pemerintah dan/atau di NGO terkait komunikasi-advokasi.

 

Tugas Dan Tanggungjawab Konsultan

Tugas dan tanggungjawab konsultan adalah sebagai berikut:

  1. Membuat rencana kerja;
  2. Membuat laporan pendahuluan, laporan perkembangan dan laporan akhir.
  3. Mengumpulkan bahan awal penyusunan dokumen;
  4. Menyusun draft pembelajaran bidang  komunikasi dan advokasi AMPL;
  5. Melakukan review draf dokumen dengan mempresentasikannya pada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak;
  6. Melakukan dokumentasi proses penyusunan draft pembelajaran bidang  komunikasi dan advokasi AMPL;
  7. Menggandakan draf pembelajaran bidang  komunikasi dan advokasi AMPL dan materi presentasi untuk berbagai pihak;
  8. Memfinalisasi dan mendapatkan persetujuan dokumen final;
  9. Menyerahkan laporan-laporan dan dokumen pembelajaran bidang  komunikasi dan advokasi AMPL dalam bentuk:
  • Hardcopy sebanyak 5 buah
  • Softcopy dalam CD/DVD sebanyak 5 buah

10.  Konsultan akan melaporkan proses dan hasil kegiatannya kepada Direktorat Permukiman dan Perumahan, Bappenas tembusan kepada UNICEF

Share