KemenPU sedang Rancang Aturan untuk RPAM Operator

24 Desember 2013
Dibaca : 1326 kali

Untuk mendukung kepastian kegiatan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) oleh Penyelenggara Air Minum (Operator) Kementerian PU, sedang mempersiapkan regulasi sebagai payung aturan pelaksanaan Regulasi tersebut, direncakanan dalam bentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, diharapkan menjadi acuan kepada penyelenggara dan para pihak yang berlibat dalam kegiatan rencana pengaman air (water safety plan). Hal ini disampaikan oleh Danny Sutjiono, Direktur Pengembangan Air Minum (Dit PAM) KemenPU, saat membuka Lokakarya dan Konsultasi Publik Rencana Pengamanan Air Minum Penyelenggara SPAM (Sistem Penyelenggaraan Air Minum), yang berlangsung di Hotel Atlet Century, Senayan Jakarta, Selasa 18 Desember 2013.

Lebih lanjut, Direktur menyampaikan bahwa implementasi RPAM akan dapat meningkatkan kinerja layanan operator, khususnya PDAM, dalam rangka penyediaan layanan yang berbasis 4K, yaitu Kualitas (Quality), Kuantitas (Quantity), Kontiniutas( Continuity)  dan Keterjangkauan (Affordability). “RPAM ini dapat menjadi perangkat pengelolaan resiko (risk management) untuk PDAM yang tersistem dengan baik” kata Danny. Direktur juga menyampaikan semakin buruknya kualitas air, baik air baku maupun air yang didistribusikan operator ke pelanggan menjadi dasar pemikiran pentingnya penerapan Water Safety Plan di Indonesia. “Perlu komitmen pimpinan PDAM dan pengambil kebijakan di daerah, agar  RPAM ini bisa terwujud.” kata  Danny lebih lanjut seraya menjelaskan bahwa uji coba RPAM telah dilakukan oleh PDAM Kota Banjarmasin, Malang, Payakumbuh dan Salatiga.

Pada kesempatan itu, tiga PDAM, yaitu PDAM Kota Malang, Payakumbuh dan Salatiga memaparkan rangkaian kegiatan uji coba RPAM dan hasil yang dicapai. Lokakarya dan Konsultasi Publik ini dihadiri sekitar 40 orang yang berasal dari PDAM, Bappenas, PU, Perguruan Tinggi, WASPOLA Facility, BPPSPAM dan lain-lain. Tujuannya adalah sosialisasi manual RPAM-Operator dan analisis hasil uji coba serta masukan awal terhadap draft awal rancangan subtansi peraturan Menteri Pekerjaan Umum.  Kegiatan RPAM Operator merupakan bagian dari rencana kebijakan dan strategi yang digagas oleh Pemerintah (Bappenas), meliputi RPAM Sumber, RPAM Operator dan Operator Konsumen yang uji cobanya dilakukan atas  kerjasama dengan KemenPU, Kemenkes, WASPOLA Facility, WHO dan PDAM. (dhs-kmWF).

Share