Lowongan : Partnership and Monitoring Officer
18 Januari 2016
Dibaca : 3042 kali
SEKRETARIAT KELOMPOK KERJA AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN (POKJA AMPL)
NASIONAL
Sekretariat Pokja AMPL Nasional, membuka kesempatan
bagi professional yang memenuhi kualifikasi sebagai Partnership and Monitoring Officer. Posisi ini mempunyai tugas dan tanggung jawab
untuk mendukung kegiatan Sekretariat Pokja AMPL Nasional secara umum dan kegiatan kerjasama Indonesia – UNICEF di sektor Water,
Sanitation, and Hygiene.
Bagi pelamar yang berminat, silahkan mengirimkan: curriculum vitae lengkap, lamaran
pekerjaan, ijazah terakhir serta sertifikat lain yang relevan, ke alamat email
berikut ini:
alamat email: stafrekruitmen@gmail.com
Batas akhir penerimaan lamaran: 31 Januari 2016
Posisi : Partnership and Monitoring Officer
Jenis
kontrak : Pegawai Tidak tetap
Duty
Station :
Jakarta
Durasi Kontrak : 12
bulan
Tujuan
Staf kemitraan dan pemantauan bertugas
mendukung Direktorat Permukiman dan Perumahan Bappenas / Sekretariat Pokja AMPL
Nasional dalam mengawasi perkembangan implementasi program air minum dan
sanitasi, serta perkembangan akselerasi dalam mencapai target RPJMN yang
termasuk dalam manajemen pengetahuan dan memperoleh dukungan terutama dari
pemangku kepentingan non pemerintah. Staf ini memiliki peran kunci dalam
menghubungkan nasional kepada provinsi dan kota/kabupaten untuk memberi saran
terkait penyiapan sistem kemitraan, pemantauan, dan pelaporan. Sistem ini akan
berorientasi pada hasil, dengan tetap mempertimbangkan beberapa aspek
verifikasi di lapangan.
Peran dan Tanggung Jawab
Dalam hubungannya
dengan Sekretariat Pokja AMPL Nasional:
- Meningkatkan peran dan kontribusi pemangku
kepentingan air minum dan sanitasi dari sektor privat dan non-pemerintah dalam
mengimplementasikan program-program terkait. Produk:
- Laporan pemetaan pemangku kepentingan air minum dan sanitasi
beserta komitmen dan kapasitasnya.
- Analisis SWOT yang diperbarui dua kali setahun
- Minutes
of Meetings yang berisikan
detil rencana tindak lanjut.
- Memastikan bahwa rapat koordinasi reguler air
minum dan sanitasi diadakan minimal satu kali per tiga bulan. Produk:
- Minutes
of Meetings yang berisikan
detil rencana tindak lanjut.
- Memastikan materi dan dokumentasi terkait
manajemen pengetahuan dibuat per triwulan, baik secara langsung maupun melalui
bantuan fasilitator, yang menghasilkan pendekatan pemantauan dalam lesson learned. Produk:
- Newsletter Pokja AMPL yang diproduksi dua kali
setahun dengan tematik dari isu air minum dan sanitasi didokumentasikan dan dilaporkan
- Berkontribusi dan/atau memproduksi materi
komunikasi dan advokasi (artikel, infografis, dsb). Minimal tiga hasil produk
identifikasi pengetahuan, harus disampaikan di akhir 2016.
- Menjalin hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan, terutama
dari sektor privat untuk mendapatkan dukungan mereka dalam pembangunan air
minum dan sanitasi. Dukungan ini dapat dalam bentuk dana atau bantuan teknis.
Produk:
- Laporan pemetaan pemangku kepentingan air minum dan sanitasi
beserta komitmen dan kapasitasnya.
- Analisis SWOT yang diperbarui dua kali
setahun.
- Menganalisis secara kritis proses pembangunan
yang diadopsi oleh setiap provinsi, serta menyiapkan laporan tinjauan
perkembangan pembangunan dan pendekatan yang digunakan dalam implementasinya (termasuk
kunci kesuksesannya). Produk:
- Profil provinsi terbaru sesuai dengan
perkembangan yang ada.
Dalam hubungannya
dengan Program WASH UNICEF:
- Berhubungan dengan fasilitator provinsi untuk
mendukung pengoordinasian fasilitator kota/kabupaten dalam mencapai tujuan
program air minum dan sanitasi, yang menghasilkan laporan ringkas perkembangan
yang berisikan kesenjangan yang
terjadi, dan rencana tindak lanjut yang diperlukan
- Mendukung tim WASH UNICEF di Jakarta dalam
merencanakan dan mengimplementasikan kegiatan air minum dan sanitasi Bappenas,
seperti rekrutmen konsultan, pelaksanaan workshop,
rapat koordinasi. Menghasilkan rencana yang jelas, serta menghasilkan tindak
lanjut dari rencana kemitraan yang ada
- Mendukung implementasi kegiatan kemitraan
UNICEF-Bappenas dalam tingkat nasional dan sub-nasional/provinsi. Menghasilkan
rencana yang jelas, serta tindak lanjut dari rencana kemitraan yang ada
- Membuat laporan triwulan yang diserahkan ke
Bappenas (Direktorat Permukiman dan Perumahan dan Direktorat Kesehatan Gizi
Masyarakat), dan menyerahkan salinan laporan tersebut kepada UNICEF. Berperan
pada peninjauan kemitraan tahunan
- Menyediakan laporan kegiatan untuk mendukung
proses likuidasi anggaran
- Mengatur kegiatan pemantauan dan kunjungan
lapangan program air minum dan sanitasi.
Kualifikasi Minimum:
- Sarjana di jurusan Teknik Lingkungan /
Kesehatan Masyarakat / Studi Pembangunan / Komunikasi; atau Pasca-sarjana di
bidang Sains / Statistik / Sosial / Komunikasi, dengan pengalaman kerja minimal
5 tahun di bidang penyediaan air minum dan
sanitasi / pembangunan desa terutama dalam aspek komunikasi/advokasi.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam
program nasional penyediaan air minum dan sanitasi, termasuk sanitasi sekolah
atau fasiltas kesehatan, STBM, PPSP, dsb
- Memiliki kemampuan/pengalaman untuk
mengadvokasi dan menciptakan hubungan dengan pihak swasta
- Berpengalaman dalam membuat materi komunikasi
dan advokasi
- Handal dalam berkomunikasi secara lisan dan
tulisan, baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris
- Mampu mengoperasikan komputer, terutama MS Office dan pembuatan grafik
- Mampu bekerja secara mandiri tanpa dukungan
kesekretariatan
- Diharapkan memiliki pengetahuan mengenai
program pemantauan dan evaluasi berbasis web
- Mengetahui info terbaru mengenai isu pembangunan,
kebijakan sosial, ekonomi, dan mampu untuk berhubungan dengan berbagai macam
departemen atau institusi termasuk dari sektor privat, NGO, dan para ahli
- Kemampuan untuk membangun hubungan kerja yang
baik; kemampuan analisis dan negosiasi – akan menjadi tambahan yang baik.