Bersama Masyarakat Menuju UNIVERSAL ACCESS Air Minun dan Sanitasi

26 Januari 2015
Dibaca : 14600 kali

Di era saat ini masyarakat tidak lagi menjadi obyek pembangunan, namun sebagai subyek pembangunan. Air minum dan sanitasi adalah kebutuhan dasar manusia. Pemerintah Indonesia bercita-cita di akhir tahun 2019 dapat mencapai universal access air minum dan sanitasi. Ini dimaknai bahwa 100% masyarakat mendapatkan layanan air minum dan sanitasi yang layak. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) 2005-2025. RPJPN mengamanatkan pada akhir periode RPJM 20015-2019 layanan dasar air minum dan sanitasi dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita ini tentunya diperlukan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.

Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) merupakan salah satu program pembangunan air minum dan sanitasi di Indonesia. Prinsip pendekatan Program Pamsimas adalah:

  • Berbasis masyarakat; artinya Pamsimas menempatkan masyarakat sebagai pengambil keputusan utama dan penanggung jawab kegiatan dan pengelolaan sarana air minum dan sanitasi;
  • Partisipatif; artinya seluruh komponen masyarakat menjadi pelaku utama dan terlibat secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan Pamsimas;
  • Keberlanjutan; artinya sarana yang terbangun dengan ditunjang perubahan perilaku dapat memberikan pelayanan dan manfaat terus menerus. Ini tentu saja dengan mempertimbangkan kelayakan teknis, pembiayaan, kelembagaan, kesetaraan sosial, dan pelestarian lingkungan.

Program Pamsimas diharapkan mampu mendukung percepatan pencapaian target dan sasaran Millenium Development Goals (MDGs) dan universal access tahun 2019 di bidang air minum dan sanitasi.

Data BPS tahun 2013 menunjukkan bahwa 67,7% penduduk telah mendapatkan layanan air minum aman, baik perpipaan maupun non perpipaan. Sementara untuk pencapaian di sektor sanitasi tahun 2013 adalah sebesar 59,7%. Angka tersebut masih sedikit di bawah target pencapaian MDGs, yaitu 68,87% untuk air minum dan sanitasi 62,4%. Pemerintah optimis dapat mencapai target air minum, namun perlu bekerja lebih keras untuk mencapai target sanitasi.

Pamsimas I yang dilaksanakan 2008-2012 telah berhasil meningkatkan layanan akses air minum untuk lebih dari 6 juta masyarakat di Indonesia. Jumlah ini terus ditambah dengan Pamsimas II (2013-2015) yang menargetkan pemenuhan akses air minum untuk 5 juta masyarakat dan akses sanitasi layak bagi 4 juta penduduk lainnya. Sudah tentu upaya ini menjadi tugas dan tanggungjawab berbagai pihak di pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta masyarakat pengguna sarana. Wujud nyata upaya sinergis pencapaian target MDGs dan universal access tercermin dari sumber pendanaan pelaksanaan program yang berasal dari kontribusi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Menyadari bahwa penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan wewenang dan tanggung jawab daerah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota perlu memiliki kebijakan, strategi, program, kegiatan, dan investasi. Semua ini diperlukan agar penyelenggaraan SPAM memenuhi target Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta dapat mencapai target RPJMN tahun 2019.

Melalui Program Pamsimas, Pemerintah Pusat bermaksud membantu Pemda untuk dapat meningkatkan kapasitasnya dalam peningkatan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi. Pada akhir program ini, pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat memiliki Kebijakan dan Strategi Daerah mengenai Pengembangan Sistem Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), baik yang berbasis lembaga maupun yang berbasis masyarakat dengan model Pamsimas.

Dalam rangka membantu pemerintah kabupaten/kota dalam pengarusutamaan kebijakan AMPL berbasis masyarakat, maka Pamsimas mendorong Pemda untuk mengakomodasikan kebijakan pengembangan AMPL dalam dua cara:

(1)     Penyusunan kebijakan/program prioritas AMPL daerah jangka menengah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Bidang AMPL sebagai dokumen pendukung RPJMD. RAD ini juga menjadi bahan substansi RPJMD bagi kabupaten/kota yang sedang menyusun RPJMD dalam pencapaian target RPJMN 2019.  Implementasinya dilakukan melalui integrasi RAD-AMPL ke dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Renstra SKPD terkait, dan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) kabupaten/kota.

(2) Peningkatan kapasitas pengelolaan sistem penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat melalui:

  1. Peningkatan kapasitas organisasi non pemerintah, seperti Asosiasi Pengelola SPAMS perdesaan, BPSPAMS, dan Kader AMPL;
  2. Peningkatan dukungan kebijakan anggaran daerah, seperti penerapan pagu indikatif APBD untuk AMPL, pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Perdesaan Berbasis Masyarakat; dan
  3. Pengembangan regulasi yang mengatur penyelenggaraan AMPL-BM. 

Dengan langkah-langkah di atas, dukungan Pamsimas pada Pemda diharapkan cukup kuat untuk percepatan pencapaian target dan sasaran Millenium Development Goals (MDGs) dan universal access tahun 2019. (Endang)

Share