Dukungan Pembangunan Air Minum dan Sanitasi dalam Fatwa MUI

21 April 2016
Dibaca : 2186 kali

Pada 19 April 2016 telah berlangsung pertemuan Jejaring STBM yang dilaksanakan oleh Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan. Pertemuan tersebut membahas mengenai persiapan sosialisasi Fatwa MUI tentang Pendayagunaan Harta, Zakat, Infaq, Sedekah & Wakaf (ZISWAF) untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi bagi Masyarakat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari MUI, Baznas, UNICEF, USDP, Bappenas dan Kementerian Agama.

“Ada yang tahu tidak berapa banyak air yang digunakan oleh Nabi Muhammad SAW untuk berwudhu? ” ujar salah seorang perwakilan dari MUI yang kemudian menelengkupkan kedua telapak tangannya dan menunjukkannya kepada para peserta pertemuan. “Sebanyak ini kira-kira.”

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa berperilaku hemat untuk menjaga persediaan air yang kita miliki sudah seharusnya dilakukan dan bahkan sudah diajarkan dari zaman Nabi Muhammad SAW. Di dalam Fatwa MUI No.001/MUNAS-IX/MUI/2015 yang dimaksud dengan Sanitasi adalah sarana dan atau prasarana yang diadakan dari harta zakat dan secara fisik berada di dalam pengelolaan pengelola sebagai wakil mustahiq zakat, sementara manfaatnya diperuntukkan bagi mustahiq zakat.

Tujuan diadakannya sosialisasi Fatwa MUI sendiri adalah untuk mensinergikan dan menyamakan persepsi dalam penyaluran Ziswaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi kepada para pemangku kepentingan. Sosialisasi tersebut rencananya akan diadakan di 3 regional yaitu di Batam, Jakarta, dan Mataram pada minggu ketiga bulan Mei mendatang. Di dalam sosialisasi tersebut akan dibahas mengenai berbagai macam perihal fatwa MUI seperti latar belakang dan pengertian Fatwa, kriteria penerima zakat air dan sanitasi, petunjuk teknis ziswaf, kemitraan serta strategi edukasi dalam pembangunan air minum dan sanitasi, target universal access tahun 2019, best practice program STBM dan masih banyak lagi. (Dewi)

Share