Peraturan Menteri Untuk Memudahkan Implementasi

25 September 2014
Dibaca : 1184 kali

Jakarta,_ Rancangan Teknokratis RPJMN 2015-2019 mengamanahkan bahwa pada akhir tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia harus terpenuhi kebutuhan dasarnya (Universal Access), termasuk layanan air minum dan sanitasi layak.

Berkaitan dengan target pencapaian 100% akses sanitasi layak tersebut, maka Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang pertama kali diluncurkan tahun 2009, harus diteruskan. Berkaitan dengan hal itu juga dibutuhkan peraturan perundangan mengenai pembangunan sanitasi yang bisa menguatkan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan SSK. Maka, selama tiga hari ke depan (25-27/9), Direktorat Jenderal Bina Bangda membahas draft Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) mengenai Pengelolaan Sanitasi di Daerah secara detail pasal per pasal.

Adapun sasaran utama dari Permendagri Sanitasi ini adalah agar :

  1. Tersedianya layanan sanitasi bagi setiap orang di daerah
  2. Terselenggaranya perencanaan pengelolaan sanitasi yang komprehensif dan terpadu di daerah
  3. Terbentuknya lembaga layanan sanitasi yg mampu memenuhi kebutuhan pnylggaraan pelayanan sanitasi di daerah
  4. Terlaksananya program dan kegiatan sanitasi di daerah sebagai wujud pelaksanaan Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten

Pada kesempatan ini, Direktur Permukiman dan Perumahan Bappenas, Nugroho Tri Utomo, berpesan bahwa Permendagri ini hendaknya fokus untuk melancarkan hal-hal yang terhambat, sedangkan hal-hal yang sudah lancar tidak perlu diutak-atik lagi. Maksud dari pernyataan ini adalah agar “Permen” tersebut berisi hal-hal yang dapat mempermudah pemerintah daerah dalam mengimplementasikan  sanitasi bukan membebani dengan aturan-aturan tambahan yang sebelumnya sudah ada dan berjalan dengan baik.

“Jangan lupa, impresinya kepada teman-teman daerah adalah sesuatu yang bisa membantu mereka, bukan berupa tugas tambahan…”, ujar Nugroho ketika menyampaikan materi mengenai arah kebijakan nasional terkait Universal Access.

Sementara mengenai penjabaran Universal Access 100% akses sanitasi berupa 85% Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan 15% Basic Sanitation Improved, Nugroho menjelaskan bahwa pembagian proporsi angka seperti itu berlaku untuk penghitungan skala nasional. Sedangkan untuk skala kota atau kabupaten, proporsi angkanya disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“100% -nya harus, namun proporsi angkanya silahkan disesuaikan. Hal penting yang mendesak segera dilakukan adalah berkoordinasi dengan provinsi untuk menyepakati kira-kira berapa angka target di masing-masing kota/kabupaten”, ujarnya.

Nugroho juga menekankan agar ketika meminta daerah menyerahkan laporan monitoring dan evaluasi, menggunakan format National Water and Sanitation Information Services (Nawasis) PPSP.

“Jangan menambah beban teman-teman daerah untuk membuat laporan dalam bentuk lain, pakai saja format yang sudah Nawasis siapkan, asas format tetap terjaga, asas kontinuitasnya juga. Dengan demikian, kota/kabupaten tidak akan terlalu merasa berat”,  papar Nugroho mengakhiri arahannya.  (Kelly)

Share