Peraturan Presiden

Halaman : 1
Menampilkan 1 - 7 dari 7 data

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009

 

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009.RKP Tahun 2009 merupakan penjabaran dari RPJMN Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005.Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja program.

Dewan Sumber Daya Air


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. RKP Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Tahun 2008 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.

Menteri/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2008 hasil pembahasan bersama DPR dengan RKP Tahun 2008.

Dalam hal RKP Tahun 2008 yang ditetapkan berbeda dari hasil pembahasan dengan DPR, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2008 hasil pembahasan dengan DPR.


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009.

RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden hasil Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung pada tahun 2004. RPJM Nasional menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah, dan Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah.

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.

Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur


Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Amandemen Atas Konvensi Basel Tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya Dan Pembuangannya (Amendement to The Basel Convention on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal)


Terpopuler di Peraturan Presiden