Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Tahun Terbit:2009
Sumber:Peraturan Presiden No.29
Kategori:Undang-Undang

Deskripsi :


Dalam rangka percepatan penyediaan air minum, maka Pemerintah Pusat dapat memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank dan subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Negara.

Pemberian jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat. Setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat harus didahului dengan perjanjian induk antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan PDAM.

Pemerintah Pusat menyediakan anggaran jaminan Pemerintah Pusat melalui mekanisme APBN berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan jaminan sebagai pembayaran atas kewajiban kontinjensi PDAM.

Pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pemberian jaminan dan subsidi kepada PDAM dilakukan oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
 



Post Date : 07 Januari 2010