'Perpendek Kerja Sama Pengelolaan TPA'

Sumber:Republika - 22 Februari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG -- Pemprov Jabar mengusulkan lima daerah memperpendek kerja samanya dengan PT Brill dan PT Umpan Jaya, dalam mengelola sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Nagreg dan Citatah. Pemprov Jabar mengkhawatirkan, kerja sama permanen antara tiga pemda dan kedua investor itu, terbentur Perpres No 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.

Lima daerah yang menjalin kerja sama dengan PT Brill dan Umpan Jaya itu, yakni Kabupaten Bandung, Sumedang, Garut, serta Kota Cimahi dan Bandung. Dalam kerja sama itu kedua investor siap membangun TPA di Kecamatan Cipatat dan Nagreg, Kab Bandung.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar, Dr Agus Rachmat, mengatakan, dalam Perpres No 67 Tahun 2005 disebutkan, kerja sama dengan investor harus melalui proses tender. Sementara kerja sama antara lima kab/kota dengan kedua investor itu, imbuh dia, sama sekali tidak melalui proses tender.

Untuk itu, Agus meminta kepada lima daerah itu untuk menjalin kerja sama jangka pendek dengan investor itu. Kerja sama yang telah dijalin selama ini, imbuh dia, akan berlangsung selama 30 tahun. Sementara kerja sama jangka pendek, tutur dia, hanya berlangsung tiga tahun.

''Apakah karena perpres itu kerja sama harus diulang, atau bisa diteruskan,'' ujar Agus kepada wartawan di Gedung Sate, Bandung, Selasa (21/2). Agar kerja sama itu tetap berjalan, sebaiknya lima daerah itu menjalin kerja sama jangka pendek.

Sementara dalam kasus longsor TPA Leuwigajah, pemberian kompensasi pemerintah terhadap warga korban longsoran masih harus menunggu hingga proses hukum selesai. Saat ini, Pemkot Cimahi, Bandung dan Pemkab Bandung sedang melakukan inventarisasi kembali kerugian yang dialami masyarakat akibat longsoran sampah setahun silam.

Wali Kota Cimahi, Itoc Tohija, mengatakan, saat ini masih ada proses hukum yang berjalan antara masyarakat dan pemerintah terkait dengan peristiwa longsoran sampah. Menurut dia, kompensasi terhadap masyarakat korban longsor baru akan cair ketika proses hukum sudah mendapatkan ketetapan hukum.

''Masih ada proses gugatan warga terhadap pemerintah dengan persoalan yang sama, yaitu ganti rugi. Sehingga pemerintah hingga kini menunggu adanya ketetapan mengenai hal tersebut,'' ujar Itoc menerangkan, usai menghadiri acara doa bersama peringatan satu tahun longsornya TPA Leuwigajah, Selasa (21/2).

Saat ini, ungkap Itoch, inventarisasi terhadap kerugian yang dialami oleh masyarakat korban longsoran masih dalam tahap pemutakhiran. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk mendapatkan angka kerugian yang akurat. Ia menjelaskan, Pemkot Cimahi sudah menganggarkan Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar beban yang harus dibayarkan untuk kompensasi kepada masyarakat dalam APBD 2006.

Selain dana kompensasi, kata Itoc, Pemkot Cimahi bersama pemda lainnya juga akan memikirkan mengenai rekonstruksi TPA Leuwigajah dan lahan permukiman warga yang habis oleh longsoran sampah. Dia mengakui, belum banyak perubahan yang dilakukan terhadap kondisi longsoran sampah.(dra/san )

Post Date : 22 Februari 2006