'Sosialisasikan Pengelolaan Sampah'

Sumber:Republika - 25 Februari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG-- Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Muchsin Al-Fikri SSos, mengatakan pihak pengembang pengolahan sampah Citatah, PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL), harus melakukan sosialisasi secara maksimal. Pasalnya, ada beberapa warga di sekitar Citatah yang menolak keberadaan pembangunan tempat pengolahan sampah.

''Sosialisasi kepada masyarakat supaya menyadari bahwa keberadaan tempat pengolahan sampah ada manfaatnya,'' ujar Muchsin kepada Republika Jumat (24/2). Menurut dia, masyarakat di sekitar lokasi pengolahan sampah masih meyakini bahwa pengolahan sampah tidak ada manfaatnya. Karena itu masyarakat menolak pembangunan. Pengembang, dalam hal ini PT BRIL, menurut dia, menggunakan model pengolahan yang berbeda dan menggunakan teknologi tinggi.

Menurut Muchsin, kontrak antara Pemkot Bandung dengan PT BRIL harus maksimal dalam mengelola tempat pengolahan sampah. Pemerintah, lanjut dia, hanya berperan dalam memfasilitasi setiap perizinan. Karena itu, peran sosialisasi yang dilakukan oleh pengembang tak hanya dilakukan sekali saja.

Mengenai masalah perpanjangan TPA Cicabe, Muchsin, menyatakan bahwa harus diadakan negosiasi ulang antara warga dan PD Kebersihan. Keberadaan TPA Cicabe, kata dia, diperlukan selama TPA di Citatah belum selesai perizinannya. ''Ada jalan tengah. Misalkan ditutup tanggal 7 April 2006,'' ujarnya menjelaskan.

Dari Purwakarta dilaporkan, pemkab setempat akan melakukan reklamasi di bekas lokasi TPA Ciwareng. Hal ini dilakukan menyusul telah dioperasikannya TPA Cikolotok yang berlokasi di Kampung Cikolotok, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan. ''Tapi kami masih mendapatkan kendala belum turunnya dana dari APBD untuk reklamasi ini,''kata Kabid Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Purwakarta, Rachmat Gumilar, kepada Republika, Jumat (24/2).

Menurut Rachmat, untuk melakukan reklamasi bekas lokasi TPA Ciwareng diperlukan sedikitnya 800 meter lahan kosong. Rencananya, kata dia, lahan kosong ini akan dibeli dari lokasi sawah milik warga yang tertimbun tumpukan sampah. Dari informasi yang berhasil dihimpun, puluhan warga di sekitar lokasi TPA Ciwareng meminta agar TPA tersebut dipindahkan. Pasalnya, warga merasa terganggu dengan bau dan khawatir akan terserang penyakit.

Pada awal Februari 2006 ini, Pemkab Purwakarta memindahkan tempat pembuangan sampahnya dari TPA Ciwareng ke TPA Cikolotok. TPA Cikolotok memiliki luas 5,6 hektare. Selain itu, TPA Cikolotok menggunakan sistem sanitary landfill. ''Tapi supaya tidak sampai terjadi kelalaian pengelolaan, seperti yang di TPA Leuwigajah, kita sudah buat standar operasional (SOP),'' tutur Rachmat.

Dengan adanya SOP ini, Rachmat mengatakan, operator pengelola TPA Cikolotok telah memiliki panduan. Kalaupun ada kelalaian, kata dia, pemerintah tidak bisa disalahkan karena sudah mengeluarkan panduan. (rig/rfa )

Post Date : 25 Februari 2006