Harga Listrik dari Sampah Kota Dipatok Rp 1.250-Rp 1.798 per Kwh

Sumber:liputan6.com - 12 Juli 2013
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Pemerintah telah menetapkan harga listrik yang dibeli PT PLN (Persero) dari pembangkit listrik berbasis sampah kota. Harga yang ditetapkan pemerintah berkisar Rp 1.250-Rp 1.798 per kilowatthour (kWh).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota

Seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (12/7/2013), sebagai pelaksana tugas pemerintah menugaskan PLN untuk membeli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota dari badan usaha.

Pembangkit listrik berbasis sampah kota adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi sanitary landfill atau zero waste.

Zero waste merupakan teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau insenerasi.

Sedangkan teknologi sanitary landfill merupakan teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan.

Adapun ketentuan harga listrik sampah kota ada sebagai berikut:

1. Harga pembelian tenaga listrik yang menggunakan teknologi zero waste dengan kapasitas sampai dengan 10 megawatt (MW), ditetapkan sebagai berikut:

a. Rp 1.450 per kWh, jika terinterkoneksi pada tegangan menengah;
b. Rp 1.798 prt kWh, jika terinterkoneksi pada tegangan rendah.

2. Harga pembelian tenaga listrik yang menggunakan teknologi sanitary landfill dengan kapasitas sampai dengan 10 MW, ditetapkan sebagai berikut:

a. Rp 1.250 per kWh, jika terinterkoneksi pada tegangan menengah;
b. Rp 1.598 per kWh, jika terinterkoneksi pada tegangan rendah.

Dalam hal pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik berbasis sampah kota dengan kapasitas di atas 10 MW, harga pembelian tenaga listrik didasarkan pada kesepakatan antara PLN dengan badan usaha.

Mengenai harga pembelian tenaga listrik tersebut diatas sudah termasuk seluruh biaya interkoneksi dari pembangkit listrik sampah kota ke titik interkoneksi jaringan tenaga listrik PLN.

Harga pembelian tenaga listrik dipergunakan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dari pembangkit listrik tersebut tanpa negosiasi dan bersifat final dan berlaku selama 20 tahun.

Aturan itu juga menyebutkan, pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah kota mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 



Post Date : 12 Juli 2013