19.527 Ha Sawah Rawan Kering

Sumber:Suara Merdeka - 09 Juni 2005
Kategori:Drainase
PURWOKERTO- Sawah di daerah irigasi Serayu-Citanduy yang meliputi Kabupaten Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap seluas 130.076 ha. Dari lahan seluas itu, 19.027 ha rawan kering pada musim kemarau ini.

Hal itu dikemukakan Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serayu-Citanduy, Hidayat Mulyono, kemarin. Data itu berdasar masukan dari kelima kabupaten dalam rapat koordinasi mengantisipasi musim kemarau tahun ini akhir Mei lalu.

Rawan kering, kata dia, belum tentu kering. Namun harus diwaspadai dan diantisipasi. Katagori rawan kering itu untuk sawah irigasi. Jika tadah hujan memang hanya mengandalkan hujan. Jadi saat kemarau pasti kering.

Areal rawan kering di Cilacap paling luas, yaitu 13.765 ha. Sebab, debit air di daerah irigasi Sidareja-Cihaur menurun tajam pada musim kemarau ini. Adapun di Wonosobo 1.129 ha, Banjarnegara 1.357 ha, Purbalingga 500 ha, dan Banyumas 2.776 ha.

Kondisi itu, kata dia, disebabkan oleh berbagai hal. Pertama, ketersediaan air. Kedua, petani tak mematuhi pola tanam. Ketiga, terlambat tanam. Ketersediaan air tergantung pada kondisi alam di daerah tangkapan air di bagian hulu.

Jika pola tanam padi-padi-palawija dipatuhi, areal rawan kering tak seluas itu. Setelah dua kali menanam padi, penanaman ketiga seharusnya palawija yang tak butuh banyak air. Kenyataannya, kata dia, banyak petani menanam padi lagi.

''Faktor lain karena sesuatu hal petani telambat menanam padi sehingga ketika musim kemarau tiba masih ada padi.''

66 Mesin Pompa

Untuk mengatasi masalah kerawanan itu disiapkan 66 unit mesin pompa air. Pompa itu dari Balai PSDA 29 unit, Cilacap lima unit, Purbalingga 18 unit, Banjarnegara 12 unit, dan Wonosobo dua unit. Kapasitas pompa beragam, yaitu 10 l /detik dan 40 l /detik.

Pompa itu dipinjamkan ke petani. Sejauh ini PSDA telah meminjamkan 17 unit pompa, yakni ke petani di Banyumas sembilan unit (Kecamatan Rawalo dan Sumpiuh) serta Cilacap delapan unit (Majenang dan Sidareja).

Peminjaman dibatasi, karena pompa dipakai bergiliran. Peminjaman itu untuk menyelamatkan padi. Prosedur peminjaman sederhana.

Perkumpulan petani pemakai air mengirim surat ke PSDA dengan tembusan ke dinas pengairan, pertambangan, dan energi daerah masing-masing.

Kemudian Balai PSDA mengecek ke lapangan, benarkah ada sumber air yang dekat atau tidak. Pemakaian sumber mata air juga harus diatur agar tak menimbulkan masalah, baik dengan sesama petani maupun masyarakat lain pengguna air.

Penyedotan air sungai harus mempertimbangkan seberapa besar debit air sungai itu. Jika di hulu sudah banyak disedot, di bagian bawah tentu tak kebagian.

''Hal seperti itu harus diatasi oleh petani, sehinga tak menimbulkan masalah.'' (bd-53)

Post Date : 09 Juni 2005