Baru 23 Persen Daerah di Sumatera Punya Standar

Sumber:Kompas - 05 Maret 2013
Kategori:Lingkungan
Pekanbaru, Kompas - Berakhir tahun 2013, pelaksanaan program Standar Pelayanan Minimal Lingkungan Hidup di regional Pulau Sumatera masih sangat minim. Dari 151 kabupaten dan kota, baru 35 kabupaten/kota yang melaksanakan program di bawah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Saya meminta kabupaten dan kota di Sumatera ini memberi perhatian khusus untuk mencapai standar air dan udara yang bersih. Ini tahun terakhir untuk mengukur pencemaran, kerusakan, dan menyelesaikan masalah hukum lingkungan hidup,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya pada Rapat Koordinasi Regional Sumatera Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pekanbaru, Riau, Senin (4/3).

Selain kabupaten/kota, ada dua provinsi di Sumatera yang belum menyelesaikan standar lingkungan dimaksud. Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera Muhammad Ilham Malik, dua daerah itu adalah Aceh dan Riau.

Namun, menurut Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Riau Mastar Mahad dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan Arbaini, Provinsi Riau sudah menyelesaikan pengukuran standar untuk kebutuhan standar pelayanan minimal (SPM) dimaksud.

Muncul saat pembahasan bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penyelesaian hukum sangat menonjol di Sumatera.

Gubernur Riau Rusli Zainal mengungkapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau belum diselesaikan Kementerian Kehutanan.

Pada bagian lain, Muhammad Ilham Malik mengatakan, permasalahan tata kelola ekoregion Sumatera masih berkutat pada persoalan kebakaran hutan dan lahan, terutama di Riau dan Sumatera Selatan. Masalah itu terus terjadi sepanjang tahun.

Di Sumatera, sebenarnya ada laboratorium pengukur tingkat pencemaran atau kerusakan lingkungan. Namun, baru 20 persen alat yang bisa dimanfaatkan. Masih banyak daerah punya alat, tetapi di dalam bungkus.

Sementara itu, Sekretaris Menteri LH Hermien Roosita mengatakan, Bappenas masih memberi penilaian kurang baik untuk pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Untuk itu, layanan yang ada perlu ditingkatkan. (SAH)

Post Date : 05 Maret 2013