Pedoman dan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah dan Sanitasi
Kebersihan Prasarana dan Sarana Kantor (buku 5)

Pengarang:Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementrian Lingkungan Hidup
Penerbit:Jakarta: Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementrian Lingkungan Hidup , 2012
Seri:Gerakan Indonesia Bersih
Halaman:v, 44 hal + tabel + gambar, 21 cm
No. Klasifikasi:363.728 Sek p
Kata Kunci:Pedoman, Sanitasi, Sampah, Rencana Aksi, Kebersihan, Kantor.
Lokasi:Perpustakaan Pokja AMPL. Telepon 021-31904113
Kategori:Petunjuk

Kebersihan merupakan faktor penting untuk kesehatan.  Hal ini berlaku dimanapun termasuk disekitar perkantoran. Dalam tabel yang terdapat di buku Pedoman dan Rencana Pengelolaan Sampah dan Sanitasi khususnya tentang prasarana dan sarana kantor diuraikan tentang  program kebersihan yang dilaksanakan di kantor, Kementrian/Lembaga, Markas TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

Program-program kebersihan tersebut adalah pengelolaan buangan air limbah, operasionalisasi, pemenuhan standar pelayanan, sosialisasi, penegakan peraturan dan eco-office.  Adapun tindakan yang dilaksanakan yaitu sarana toilet yang menyediakan toilet pria dan wanita yang terpisah dengan jumlah cukup, penyediaan kelengkapan toilet berupa wastavel meja dan kelengkapan sabun cuci tangan; penyediaan unit pengolahan air limbah dan penyediaan air bersih; membersihkan ruang toilet secara rutin dan teratur; pemeriksanaan dan pemeliharaan kelengkapan toilet dan unit pengolah limbah, saluran, perpipaan serta peralatan mekanika dan elektrikal; dan menerapkan SOP dalam menjaga kebersihan toilet dan pelatihan pekerja. 

Selain itu tindakan lain yang dilakukan yaitu pemeriksanaan sanitasi lingkungan, uji efluen air limbah, uji SPM dan survey kepuasan pelayanan; kampanye hidup bersih dan sehat dalam penggunaan fasilitas umum, membuat spanduk himbauan menjaga kebersihan bersama, papan-papan pengumuman, sign arah yang jelas, pelibatan pengunjung kantor dalam kegiatan ‘bersih kantor’; pemasangan papan/rambu larangan, menjaga kebersihan toilet sebagai sarana public, pemberlakuan denda dan sanksi perdata bagi pelanggar aturan; pembinaan kesadaran masyarakat tentang pencemaran lingkungan, melaksanakan penyuluhan, bimbingan dan himbauan kepada masyarakat tentang pencemaran lingkungan; dan penerapan daur ulang air limbah, konservasi lingkungan alam di masyarakat setempat dan dukungan untuk revitalisasi pertanian/perkebunan di kantor pemerintahan.



Post Date : 08 Maret 2013