Perda Pengelolaan Sampah Jakarta Disahkan

Sumber:KOMPAS.com - 21 Mei 2013
Kategori:Sampah Jakarta

DKI Jakarta akhirnya memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah. Aturan ini menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.

Seusai Rapat Paripurna di DPRD DKI, Selasa (21/5/2013), Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah menyusun Naskah Akademis Perda Pengelolaan Sampah ini sejak 2012.

"Perda ini mengatur pengelolaan sampah di DKI Jakarta secara komprehensif. Substansinya tidak hanya mengatur sanksi. Jika hanya mengatur sanksi, sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Unu.

Ia mengatakan, perda ini mengatur pengelolaan sampah Jakarta dari sumber sampah (hulu) hingga tempat pembuangan akhir atau TPA (hilir). Perda itu mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintahan; hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat; hak, kewajiban, dan tanggung jawab produsen; insentif dan disinsentif; perizinan; penyelenggaraan pengelolaan sampah; teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; kerja sama dan kemitraan; serta pengawasan dan pengendalian; larangan; dan sanksi. 



Post Date : 23 Mei 2013