Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492/MENKES/PER/IV/2010
Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum

Penerbit:Jakarta : Kementerian Kesehatan RI, 2013
Halaman:12 hal ; 21 cm
No. Klasifikasi:363.610.15 PER
Kata Kunci:Peraturan, persyaratan, kualitas air minum
Lokasi:Perpustakaan Pokja AMPL No Telp.(021) 31904113
Kategori:Peraturan Menteri

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Penyelenggara air minum adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan /atau  individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum.

Air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan. Parameter wajib sebagaimana dimaksud merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum.

Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal. Pengawasannya  melalui inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium rekomendasi dan tindak lanjut.

Pada saat ditetapkannya Peraturan ini tanggal 19 April 2010, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum sepanjang mengenai persyaratan kualitas air minum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Post Date : 13 November 2014