Pengelolaan Limbah Industri Bisa Menghemat Biaya Produksi

Sumber:Kompas - 17 Februari 2005
Kategori:Air Limbah
Bandung, Kompas - Pengelolaan limbah industri yang baik bisa menghemat biaya produksi. Demikian dikatakan Muhtadi Sjadzali, Managing Director Envitech Perkasa, perusahaan yang bergerak dalam pemeliharaan air dan air limbah di sela seminar Alih Teknologi Pengelolaan Limbah Industri, Rabu (16/2).

"Pada industri besar, dengan pengelolaan limbah yang baik, perusahaan bisa menghemat biaya produksi sekitar dua hingga tiga miliar rupiah," kata Muhtadi.

Pada industri besar, tutur Muhtadi, biasanya dibutuhkan 1.000 kubik air per hari. Namun, kebutuhan itu bisa ditekan hingga 300 kubik per hari. Sedangkan 700 kubik sisanya, bisa diperoleh dari air limbah yang sudah diolah.

Sayangnya, menurut Muhtadi, biasanya divisi pengelolaan limbah di sebuah perusahaan berada dalam keadaan terjepit.

"Mereka dituntut pemerintah untuk membersihkan limbah sesuai standar, tetapi biasanya tidak mendapat dukungan dari perusahaan," kata Muhtadi.

Muhtadi melanjutkan, selama ini perusahaan selalu menganggap pengelolaan limbah hanya membebani perusahaan dengan biaya yang cukup besar. Perusahaan belum dapat melihat efek positif dari limbah.

Pengelolaan limbah yang sebelumnya ditangani dengan bahan kimia, kini sudah dapat diatasi dengan bahan biologi. Penanganan secara kimiawi tidak dapat menghilangkan unsur pencemar dari limbah. Sementara penanganan secara biologi justru sebaliknya.

Menurut Muhtadi, sebagian besar pabrik di Indonesia belum mampu mengolah limbah dengan tepat, karena petugas pengelola limbah di perusahaan tidak memiliki pengetahuan yang memadai.

Kurangnya pengetahuan para pengelola limbah pabrik dibenarkan oleh Ade Suhanda Adnawidjaja, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat.

Mulai 2005, BPLHD Jabar memberikan workshop bagi para manajer pengelola limbah di pabrik-pabrik di Jabar. Jabar memiliki lebih dari 1.000 pabrik, di mana sekitar 540 pabrik berada di hulu Daerah Aliran Sungai Citarum dan mencemari sungai tersebut.

Pada tahun 2006, manajer pengelola limbah di sebuah pabrik harus memiliki sertifikat pengelolaan limbah industri. Jika tidak, pabrik akan mendapat disinsentif, seperti tidak diberi pembebasan pajak dan pengurangan bunga kredit.

"Kami berharap pemberian insentif dan disinsentif bisa ditetapkan sebagai sanksi persuasif. Sanksi kurungan badan yang selama ini diterapkan ternyata tidak banyak memecahkan masalah," kata Ade. (Y09)

Post Date : 17 Februari 2005