Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan

Sumber:KOMPAS.com - 5 Mei 2014
Kategori:Sampah Jakarta

Kelurahan Cilincing menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa penahanan kartu tanda penduduk (KTP). Selanjutnya, warga tersebut diminta berjanji untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aturan ini diberlakukan sejak April 2014.

"Sebanyak 30 orang yang kita tangkap tangan," ujar Lurah Cilincing Joddy Santoso saat dihubungi, Senin (5/5/2014).

Selain itu, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan diminta mengambil kembali. Lantas, ia diminta membuangnya di tempat yang disediakan.

Joddy juga mengatakan, pihaknya juga telah memasang spanduk himbauan agar warga membuang sampah pada tempatnya. Himbauan itu dapat dijumpai di berbagai pelosok di kelurahan di Jakarta Utara tersebut.

Ia mengatakan, kebanyakan yang tertangkap adalah warga Kelurahan Kalibaru dan Kelurahan Semper Timur yang berbatasan dengan Cilincing.

Setelah adanya penerapan sanksi tersebut, Joddy mengatakan, volume sampah yang dibuang sembarangan pun berkurang.


Post Date : 06 Mei 2014