Jokowi Persilakan Aparat Tangkap Warga yang Buang Sampah di Kali

Sumber:metrotvnews.com - 14 Agustus 2013
Kategori:Air Limbah

Gubernur DKI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan, pihaknya mempersilakan aparat untuk menangkap warga yang membuang sampah di sungai wilayah Jakarta. Mereka akan ditangkap dan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Warga yang kedapatan membuang sampah di sungai, awal-awalnya akan kita kasih sosialisasi, lalu peringatan dulu. Tetapi kalau masih juga membuang sampah di kali, ya kita harus tegakkan perda,” kata Jokowi, di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Untuk memantau warga dan sampah di sungai, Pemprov DKI menggandeng TNI AD membentuk Patroli Sampah Sungai. Personel patroli ini akan bertugas setiap hari memantau sampah di sungai dan perilaku warga di kawasan sungai tersebut.

Sementara waktu, patroli sampah sungai baru akan memantau dan menyusuri Kali Ciliwung saja. Karena saat ini, kondisi sungai Ciliwung paling parah dibandingkan sungai-sungai lain yang melintasi Jakarta.

“Nanti dimulai dari Sungai Ciliwung dululah, karena kondisinya cukup parah. Setelah itu baru patroli menyusuri setiap sungai,” ujarnya.

Patroli sampah
Patroli Sampah Sungai akan menangkap warga yang membuang sampah di kali. Mereka merupakan petugas penegakan Perda No 3/2013. Mantan Walikota Solo ini menilai bila penegakan Perda No 3/2013 tidak segera diterapkan, maka perilaku warga tidak akan berubah dan kondisi sungai di Jakarta akan semakin memprihatinkan karena dipenuhi sampah.

“Memang awalnya diberi peringatan dulu, tetapi penegakan perda harus ditegakkan mulai sekarang. Kalau tidak, kita akan gini terus, nggak maju-maju,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin mengatakan, dalam Perda No 3/2013 mengatur sanksi bagi perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan baik.

Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp500.000 hingga Rp50 juta.

Pada Pasal 126 diatur setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jam 06.00 sampai 21.00 WIB. Dilarang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, dan tempat umum.

“Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai tempat pembuangan sampah, mengelola sampah yang menyebabkan pencematan atau perusakan lingkungan,” jelasnya. 

 

 



Post Date : 15 Agustus 2013