600 Tempat Usaha Diajak Kelola Sampah Jakarta

Sumber:metrobali.com - 4 September 2013
Kategori:Sampah Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak perusahaan dan tempat usaha untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Untuk itu, Dinas Kebersihan DKI bersama Asosiasi Jakarta Bersih mengajak sebanyak 600 penanggung jawab usaha mengelola sampah Jakarta.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, praktik di lapangan, Dinas Kebersihan DKI menggelar sosialisasi di depan ratusan pengelola usaha meliputi pengelola hotel, mal atau pusat perbelanjaan, kompleks permukiman mewah, dan kawasan komersial, kata Kepala Dinas Kebersihan DKI, Unu Nurdin, dalam acara Sosialisasi Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah di Plaza Bapindo, Jakarta, Rabu (4/9).

Sebab, lanjutnya, timbulan sampah di DKI Jakarta rata-rata mencapai 6.500 ton per hari. Namun pemprov hanya mampu menanggulangi sebanyak 88 persen. "Untuk menanggulangi sampah hingga tertangani 100 persen, Pemprov DKI mengajak perusahaan atau tempat usaha agar turut serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah," kata Unu.

Dia mengatakan, pengelolaan sampah Ibu Kota sudah semestinya melibatkan pihak swasta. Sebab, volume sampah Jakarta terus bertambah, sehingga tidak efisien jika dikelola Pemprov DKI sendiri.

Karena itu, jelas Unu, dalam Perda No 3/2013 disebutkan sampah ditempatkan sebagai sumber daya bernilai ekonomi dan dimanfaatkan. Misalnya untuk energi, pupuk hingga bahan baku industri. "Pelibatan pihak swasta telah diatur dalam perda ini, khususnya pada pasal 30 ayat 1. Begitu juga soal pengangkutan sampah kawasan dalam pasal 36 ayat 1," kata Unu.

Sosialisasi ini digelar bekerja sama dengan Asosiasi Jakarta Bersih (AJB) dan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut dia, AJB sebagai kelompok pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, merasa perlu menjelaskan lebih lanjut tentang konsep business to business (B to B) pengelolaan sampah.

Pada pola pengelolaan sampah sebelumnya menggunakan konsep Government to Business (G to B), pengelolaan sampah di beberapa titik komersial di Jakarta masih menikmati dana subsidi pelayanan sampah.

"Sedangkan B to B, para penanggung jawab kawasan komersial akan menjalin kerja sama dengan mitra kerja swasta yang resmi terdaftar di Dinas Kebersihan DKI. Mereka mengelola dan membuang sampah langsung ke tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi tanpa subsidi Pemprov DKI," ujarnya.

Ketua AJB, Shaomi Rahmawati, mengatakan, biaya pengangkutan sampah untuk masing-masing penanggung jawab akan ditentukan kemudian. Biaya yang dibebankan bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta per ton per bulan.

Saat ini ada ratusan titik di Jakarta memiliki potensi guna dikerjasamakan dengan pihak swasta yang secara cakupannya mencapai 57 persen wilayah Jakarta. "Diharapkan retribusi yang didapat dari titik-titik ini mampu memberikan subsidi silang kepada titik non komersial atau menengah ke bawah di Jakarta," ujarnya. 

 



Post Date : 05 September 2013