Prinsip Reuse Usaha Lain Mengurangi Sampah

Sumber:geotimes.co.id - 20 Sept 2014
Kategori:Sampah Jakarta

Botol air mineral yang dibeli, sebaiknya jangan langsung dibuang. Sebab botol tersebut masih berfungsi untuk yang lain atau digunakan kembali. Begitulah prinsip reuse dalam pengelolaan sampah.

Reuse yaitu kegiatan penggunaan kembali sampah yang masih dapat digunakan baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain. Contoh, botol bekas minuman diubah menjadi tempat minyak goreng atau ban bekas difungsikan menjadi kursi atau pot bunga.

 “Kantong plastik, botol, handphone, atau barang lainnya selama masih bisa digunakan sebaiknya jangan cepat-cepat dibuang,” kata Edzard Ruehe, pimpinan proyek Suistanable Consumption & Production dalam kunjungan ke pengelolaan sampah di Muara Karang, Jakarta Utara, Jumat (19/9).

Menurut dia reuse selain dimaksudkan untuk mengurangi sampah. Hal itu berperan pula pada agar sampah tidak terlalu banyak yang didaur ulang. Sebab daur ulang membutuhkan usaha yang tak sedikit. dan dikhawatirkan menghasilkan dampak lain bagi lingkungan.

Kegiatan daur ulang mengolah sampah menjadi produk lain, seperti sampah plastik diubah menjadi bijih plastik. Usaha itu membutuhkan pengolahan mesin penghancur yang mengeluarkan asap polusi serta menghabiskan banyak solar dalam tiap kali mengolah sampah.  

Menurut dia, daur ulang merupakan usaha terkahir dari pengelolaan sampah. Selagi masih bisa digunakan kembali, sebaiknya dimanfaatkan. Kemudian sebaiknya sampah tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah.

Sementara itu, ia menghimbau agar tidak lagi menggunakan produk kemasan sachet. Sebab kemasan tersebut tidak dapat didaur ulang dan bila dibuang ke tanah tidak dapat diurai, sehingga membahayakan bagi lingkungan.

Terkait pengelolaan sampah, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang sampah. Yakni, undang-undang pengelolaan sampah tahun 2008.

Bila pola lama sampah dari berbagai tempat dikumpulkan di tempat pembuangan sampah sementara kemudian diangkut ke tempat pembuangan akhir. Setelah itu ditimbun, dan dilupakan.

Maka dalam undang-undang diatur, membatasi sampah sejak dari sumber. Kemudian memilahnya sejak di sumber sampah. Kemudian diangkut ke tempat pengelolaan sampah terpadu atau pembuangan akhir. Di pengolahan itu sampah dimanfaatkan.

Ada pun, jika di bawa ke tempat pembuangan akhir, sampah-sampah tersebut harus diproses agar aman bagi lingkungan. Tidak lagi ditimbun seperti metode lama.



Post Date : 22 September 2014