Info Kajian Bappenas Vol.8 No.1 September 2011 "Investasi, Pendanaan dan Pemulihan Ekonomi"

Pengarang:Redaksi Info Kajian Bappenas
Penerbit:Jakarta: Sekretariat Biro Perencanaan Organisasi dan Tata Laksana, 2011
Halaman:ii, 125 hal + gambar + bagan + tabel; 30 cm
No. Klasifikasi:011.53 Red i
Kata Kunci:Bappenas, Investasi Regional, Pendanaan, Pengadaan Barang, Pemulihan Ekonomi, Sumber Daya Air, Tata Ruang, Desember 2011.
Lokasi:Perpustakaan Pokja AMPL. Telepon 021-31904113
Kategori:Jurnal

Kajian yang terkait dengan investasi dan pendanaan tertuang dalam Info Kajian Bappenas kali ini.  Keragaman materi yang diangkat mewarnai kajian yang dilakukan oleh unit-unit kerja di Kementrian Bappenas. Adapun materi yang dipaparkan meliputi pengembangan model invetasi regional, pengembangan model analisis perdagangan dan investasi; analisis korelasi antara terms and conditions pinjaman, biaya pinjaman dan rules of origin dalam pengadaan barang/jasa; dan penyusunan pedoman pemenuhan kriteria kesiapan (readness criteria) pinjaman luar negeri.

Turut melengkapi materi kajian, dalam edisi kali ini dipaparkan pula tema tentang pemulihan ekonomi yang materi kajiannya terdiri dari analisa langkah-langkah percepatan pemulihan ekonomi; studi efektivitas kebijakan stimulus fiskal tahun 2009 terhadap perekonomian; alternatif mekanisme koordinasi pengembangan energi terbarukan; penyusunan indeks efektivitas transportasi perintis untuk mendukung pengembangan wilayah; penyelesaian konflik pengelolaan sumber daya air; dan strategi sosialisasi kebijakan pembangunan jangka menengah bidang tata ruang dan pertanahan.

Dalam materi penyelesaian konflik pengelolaan sumberdaya air ditemukan perbedaan-perbedaan persepsi yang terjadi dapat dieliminir melalui dialog komunikasi secara kooperatif diantara pihak yang terlibat. Kesepakatan penyelesaian dapat dilakukan melalui dialog yang diikuti dengan sosialisasi dan pembuatan peraturan terkait berdasarkan Undang-Undang  No.7/2004 tentang sumberdaya air dan peraturan pemerintah sebagai pendukung Undang-Undang tersebut.



Post Date : 13 Maret 2013