5 Perusahaan incar TPA Bantar Gebang

Sumber:Bisnis Indonesia - 18 Juli 2008
Kategori:Sampah Jakarta

JAKARTA: Sedikitnya lima perusahaan mengincar tender pendirian proyek tempat pembuangan sampah akhir (TPA) berteknologi tinggi Bantar Gebang yang diperkirakan menelan investasi Rp700 miliar.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bahruna menyebutkan kelima perusahaan yang berminat itu adalah PT Gikoko Kogyo, Navigat Australia, Kbeck Korea, Violia Jerman dan IUT Singapura.

"Ini menggembirakan. Lelang belum dibuka, tapi sudah banyak perusahaan yang menyatakan berminat," ujarnya kemarin.

Perusahaan yang menyatakan berminat mengikuti tender tadi, menurutnya, memiliki pengalaman menangani masalah sampah atau lingkungan hidup secara internasional. Bahkan, di antaranya juga berpengalaman menangani sampah di wilayah Indonesia.

"Misalnya PT Gikoko Kogyo asal Jepang. Perusahaan ini pernah bekerja sama dengan Pemkot Pontianak dalam pengelolaan sampah melalui sistem pembakaran gas methan untuk mendapatkan sertifikasi pengurangan emisi gas (CER) oleh Clean Development Mechanism (CDM) di TPA Batu Layang," paparnya

Gikoko Kogyo bergerak dalam bisnis manufaktur dan engineering. Perusahaan ini aktif mencari mitra untuk proyek CDM atau mekanisme pembangunan bersih.

IUT S'pore asal Singapura merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang engineering dan environmental. IUT menjadi perusahaan pertama pengelola sampah bio methan di Singapura dan terbesar di Asia.

"IUT merupakan perusahaan spesialis pengelola sampah organik per 800 ton per harinya di Singapura, serta pencipta energi hasil daur ulang dari tanaman," jelas Eko.

Meski sejumlah perusahaan sudah menunjukkan ketertarikannya, tetapi hingga saat ini belum diketahui kapan lelang akan dibuka secara umum.

"Sebenarnya kita sudah siap lelang, tinggal menunggu payung hukumnya sesuai dengan Perpres.".

Terhambatnya proses lelang masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta Bappenas, karena pola ini terhitung baru di Jakarta. Meski demikian, menurutnya, dasar lelang investasi itu telah sesuai dengan Perpres No. 67/2006.

Kembali mundur

Belum turunnya rekomendasi itu juga sekaligus memastikan jika proses lelang yang ditarget selesai akhir Juli ini kembali mundur.

"Namun, lelang tetap akan dilakukan segera setelah ketentuan hukum sudah mendukung, dan kami harus hati-hati melaksanakannya karena kerja sama ini jangka panjang jangan sampai salah," tegas Eko.

Semantara itu, Wakil Kepala Dinas Jurnal Siahaan mengatakan proses studi kelayakan rencana kerja pengelolaan sampah itu sudah selesai dilakukan. Proses dan pelaksanaannya ada pada tim lelang yang terdiri dari BPKP, Bappeda, dan Bappenas, serta Dinas Kebersihan.

"Prosesnya masih jalan, kita tunggu saja rekomendasi dari BPKP dan Bappenas untuk menentukan kapan lelang dimulai," tuturnya. Mia Chitra Dinisari



Post Date : 18 Juli 2008