Warga Jakarta yang Berjasa Tanggulangi Sampah Akan Terima Insentif

Sumber:iyaa.com - 13 Juni 2013
Kategori:Sampah Jakarta

Masalah sampah merupakan momok tersendiri bagi indonesia khususnya daerah padat penduduk seperti Ibu Kota Jakarta. Data dari Dinas Kebersihan Jakarta menunjukkan ada sekitar 6500 ton sampah yang dihasilkan oleh warga Jakarta perhari. Sementara itu sistem pengelolaan sampah di Jakarta selama ini juga dinilai belum bisa mengatasi masalah ini.

Berangkat dari evaluasi masalah sampah ini, belum lama ini DPRD baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah. Peraturan ini nantinya akan menggantikan Perda nomor 5 Tahun 1988 Tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta. Dengan adanya perda ini, Kota Jakarta tercatat sebagai Provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda tentang pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Kebersihan DKI jakarta, Unu Nurdin mengatakan ada poin dalam Perda ini yang berbeda dengan sistem pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan di Jakarta. menurut peraturan ini para pengelola kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus dan juga kawasan permukiman elit diharuskan untuk mengelola sampahnya secara mandiri.

"Jadi nanti sektor industri dan komersial harus bisa mengelola produksi sampah mereka sendiri. Jadi secara tidak langsung mereka juga harus punya perangkat pengolahan limbah atau sampah yang sesuai standar," ujar Unu dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (13/6)

Keunikan lain dari Perda ini adalah adanya program insentif bagi sejumlah warga yang berperan serta mengelola sampah dan aktif menjaga kebersihan wilayahnya. Unu menambahkan, bentuk insentif dalam hal ini bukan berupa uang tunai melainkan bentuk keringanan terkait administrasi sipil atau pelayanan masyarakat.

"Di Perda ini juga nanti ada aturan tentang insentif bagi para warga yang berjasa menanggulangi masalah sampah. Kalau dulu kan cuma ada sanksi. sekarang ada insentif ini. Tapi bentuknya nanti bukan uang tapi seperti misalnya keringanan pajak PBB dan lain lain. Diharapkan ini bisa memancing kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan," lanjutnya.

Kebijakan adanya insentif ini disambut baik beberapa pihak. Salah satunya adalah Indonesia Solid Waste Asociation (InSWA), Ketua Umum INSWA, Sri Bebassari mengatakan aturan ini patut diapresiasi. Namun menurutnya akan lebih baik lagi jika sistem insentif ini dijabarkan lebih lanjut melalui aturan lain seperti SK Gubernur agar lebih jelas aplikasinya dilapangan. Kata dia, bagi masyarakat, pendekatan melalui adanya penghargaan bagi yang melaksanakan aturan dinilai akan lebih efektif daripada pendekatan yang mengedepankn saksi bagi yang melanggar.

Sri menjelaskan jika Perda ini dijalankan dengan baik maka efek jangka panjangnya adalah dapat memperbaiki budaya masyarakat yang selama ini belum menganggap masalah sampah sebagai prioritas utama. masyarakat berbudaya bersih akan jauh lebih efektif dibanding peraturan seketat apapun.
Sri memberi contoh sistem pengelolaan sampah di Singapura. Kendatipun Singapura terlihat lebih bersih dibading Jakarta, namun hal tersebut menurutnya karena faktor tekanan hukum (Law Inforcement) yang tinggi dan bukan karena faktor budaya bersih yang mendarah daging. 

"Singapura saya rasa juga belum terlalu tinggi budaya kebersihannya saat ini. Mereka lebih cenderung karena law inforcement. Hukumannya berat kalau buang sampah sembarangan," ujarnya.

Perda baru Pengolahan Sampah kini sedang mulai disosialisasikan di masyarakat. Dengan Perda ini, Alokasi anggaran angkutan sampah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI diyakini bisa dihemat hingga 30 persen. Hal ini terkait aturan pengolahan sampah mandiri sehingga pemerintah tidak perlu turun langsung mengolah sampah.



Post Date : 14 Juni 2013