Buang Sampah, KTP Pengunjung Kota Tua Akan Ditahan

Sumber:tempo.co - 12 Agustus 2014
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Pengelolaan kawasan Kota Tua bakal diperketat. Camat Tamansari Paris Limbong mengatakan pengunjung kawasan wisata yang membuang sampah sembarangan bakal mendapatkan sanksi langsung. "KTP yang bersangkutan akan langsung ditahan," ujarnya di Kota Tua, Jakarta Barat, Senin, 12 Agustus 2014.

Paris menuturkan langkah itu diambil karena kondisi Kota Tua yang makin memprihatinkan. Saat ini, kondisi daerah yang menjadi pusat pemerintahan era kolonial Belanda tersebut sudah sangat kotor. "Sampah di mana-mana, meski sudah disiapkan tempat sampahnya," katanya. 

Selain bagi pengunjung, sanksi penahanan KTP juga berlaku untuk pedagang atau PKL yang membuang sampah sembarangan. Menurut dia, tidak tertibnya pedagang juga menjadi salah satu faktor yang membuat Kota Tua terkesan kumuh dan tidak teratur. 

Menurut dia, tidak ada batas waktu penahanan KTP bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka hanya bisa menebus kartu identitas itu setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan itu juga akan dilengkapi materai agar bisa dijerat aturan lebih tegas kalau terbukti mengulagi perbuatannya.

Sanksi itu mulai berlaku efektif hari ini, Selasa, 12 Agustus 2014. Dia juga menyatakan tidak ada lagi sanksi berupa peringatan saat aturan itu diterapkan. "Kami akan menerapkan sanksi dengan tegas."

Paris mengatakan informasi berupa larangan itu dicantumkan di spanduk yang akan disebar di seluruh penjuru Kota Tua. Dia berharap sanksi itu cukup efektif membuat pengujung dan pedagang bersikap tertib dengan membuang sampah pada tempatnya.

Penerapan aturan tersebut disebutnya sudah dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Suku Dinas Kebersihan. Aparat dua instansi itu akan diterjunkan ke lapangan untuk menerapkan aturan soal buang sampah tersebut. Para pemilik bangunan juga sudah disosialisasikan soal aturan tersebut. "Pokoknya, semua pemangku kepentingan sudah disosialisasikan," ujar Paris.


Post Date : 19 Agustus 2014