Pengusaha Belum Paham Perda Pengelolaan Sampah

Sumber:tempo.co - 5 September 2013
Kategori:Sampah Jakarta

Sejumlah pengusaha di Jakarta masih belum mengerti soal penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kebersihan. Mereka khawatir adanya peraturan baru ini bakal menambah biaya pengangkutan sampah yang biasanya mereka keluarkan.

Menurut Robie Sulaiman, penanggung jawab di bagianproperty management ITC Kuningan Ambassador, para pengusaha khawatir harus membayar dua kali untuk pengangkutan sampah. "Jangan sampai nanti kami harus bayar perusahaan outsourcing sampah dan retribusi ke pemerintah," katanya seusai acara sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Plaza Bapindo, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2013.

Selama ini, ITC Kuningan Ambassador menggunakan jasa perusahaan pengangkutan sampah, namun mereka masih membayar retribusi sampah ke kecamatan. "Kalau dengan Perda ini kami hanya bayar sekali, ya, tidak masalah," katanya.

Lain lagi dengan Heryadi dari Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat. Selama ini mereka sudah membuang sampah dari hotel menggunakan jasa perusahaan ketiga. Tetapi hotelnya yang terletak menghadap Jalan Jenderal Sudirman itu kerap masih kotor dengan sampah-sampah yang dibuang para pedagang kaki lima di trotoar Jalan Sudirman.

"Kami ingin jaminan supaya bagian di trotoar juga bersih, soalnya kalau di trotoar, kan, sudah bukan wewenang kami," kata Property and Maintenance Manager Hotel Sultan itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebersihan Unu Nurdin mengatakan sampah yang terdapat di jalan raya maupun trotoar merupakan tanggung jawab Dinas Kebersihan. Pengusaha hanya perlu memastikan kawasan yang dikelolanya tetap bersih. Pengangkutan sampah bisa menggunakan jasa pihak ketiga atau dikelola dan diangkut sendiri. "Bedanya, nanti yang mengangkut ke TPA Bantar Gebang bukan lagi Dinas Kebersihan, melainkan perusahaan," ujar Unu.

Perusahaan atau masyarakat yang bisa mengelola kawasannya sendiri akan mendapatkan insentif, sementara yang tidak bisa menjaga kebersihan bakal dikenai sanksi. "Tetapi teknisnya masih menunggu Peraturan Gubernur, sedang kami siapkan," kata dia.



Post Date : 05 September 2013