Pemprov DKI Gandeng Swasta Kelola Sampah

Sumber:inilah.com - 27 Mei 2013
Kategori:Sampah Jakarta

Dalam Perda tersebut, pihak swasta diwajibkan untuk mengelola sampah yang berada di kawasannya sendiri. "Pengelola kawasan komersial wajib melakukan pengumpulan, pengangkutan, bahkan pengolahan sampah sendiri," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin di Balaikota, Senin (27/5/2013).

Menurut Unu, pengelolaan sampah yang melibatkan swasta didasari pada keyakinan bahwa kota yang bersih dan nyaman tak akan efektif jika hanya dikelola oleh pemerintah saja.

Unu menjelaskan, poin biaya pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang juga dibebankan pada pengelola kawasan komersial. Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di sektor kebersihan pun dapat dikurangi, bahkan Pemerintah Provinsi DKI mendapatkan retribusi.

Kebijakan baru tersebut, lanjutnya, bukan dimaksudkan agar pemerintah daerah lepas tangan dari permasalahan sampah di Jakarta. Namun Dinas Kebersihan akan dapat fokus mengurusi kebersihan fasilitas publik dan kawasan menengah ke bawah.

"Prinsipnya, nanti akan terjadi subsidi silang. Peran aktif semua stakeholder, termasuk masyarakat, untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Perda sinergis ke semua," tandasnya.



Post Date : 28 Mei 2013