6 Perusahaan Cemari Cilamaya

Sumber:Pikiran Rakyat - 24 Agustus 2009
Kategori:Air Limbah

KARAWANG, (PR).- Sungai Cilamaya yang membelah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang dicemari enam perusahaan dari Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta.

Masalah pencemaran itu telah diserahkan ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat. Namun, jalan keluarnya berupa pembinaan terhadap para perusahaan pencemar dikembalikan ke daerah masing-masing.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Karawang, Unang Saefudin, Minggu (23/8), menyatakan, di Kabupaten Karawang terdata dua perusahaan yang diketahui membuang limbah cair ke Sungai Cilamaya, yaitu PT ABB.

Berdasarkan instruksi BPLHD Provinsi Jawa Barat, kata Unang, perusahaan tersebut telah dibina. "Dan hasil uji laboratorium terakhir, kandungan kimia limbah cairnya terbilang aman," ujar Unang, kepada "PR", Minggu (23/8).

Ketika terakhir "PR" mengamati Sungai Cilamaya, warnanya hitam pekat dan baunya menyengat. Ada dugaan, kata Unang, masih ada kandungan limbah berbahaya yang mencemari Sungai Cilamaya jika kondisinya demikian.

Hal itu, masih menurut Unang, dikarenakan pemecahan masalah diserahkan pada daerah masing-masing. Dengan demikian, kendati Kab. Karawang telah membina perusahaan pencemar di wilayahnya, tetapi jika daerah pencemar lainnya tidak melakukan hal yang sama, maka Sungai Cilamaya tetap tercemar.

"Warga Karawang dan Subang pun tetap menerima dampaknya karena letaknya di hilir Sungai Cilamaya," kata Unang.

Oleh karena itu, Unang berharap BPLHD Provinsi Jawa Barat kembali turun menyelesaikan masalah pencemaran tersebut dan tidak diserahkan pada daerah sumber pencemar.

Enam Perusahaan

Enam perusahaan sumber pencemar Sungai Cilamaya di antaranya dua perusahaan dari Kab. Karawang (PT ABB dan San), dua perusahaan dari Kab. Purwakarta (perusahaan pembuat kertas), dan dua dari Kab. Subang (salah satunya perusahaan bihun, PT BMP).

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kec. Cilamaya Wetan, Deden Nurjaman, para petambak bersama aparat desa beberapa kali menguji sampel air sungai di laboratorium. Hasilnya, kandungan terbesar adalah logam berat.

Sementara itu, di Kab. Karawang tercatat 61 perusahaan membuang limbah cair ke Sungai Citarum, Sungai Cikaranggelam, Sungai Cilamaya, dan Sungai Cibeet.

Seperti diberitakan "PR" sebelumnya, sejumlah nelayan di Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dan Desa Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, kembali melakukan protes di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Grinting, perbatasan Karawang-Subang, Rabu (19/8). Mereka memprotes pembiaran pencemaran limbah cair di Sungai Cilamaya.

Ketua Rukun Nelayan Desa Muara, Kec. Cilamaya Wetan, Kab. Karawang, M. Aksan (50), masyarakat dan nelayan sudah merasakan dampak dari limbah cair sejak 2003. Namun, berkali-kali protes tidak ada tindakan. "Kami jadi pesimistis akan adanya perbaikan oleh pemerintah," kata Aksan. Di Kab. Subang, tambak seluas dua ratus hektare hancur karena air limbah masuk ke tambak.

Sementara itu, di Kab. Karawang sedikitnya 930 hektare lahan tambak di Desa Muara dan Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, terpaksa ditutup. Pasalnya, sumber air tambak yang berasal dari Sungai Cilamaya yang telah tercampur dengan buangan limbah cair mematikan ikan dan udang. (A-153)



Post Date : 24 Agustus 2009