Buang Sampah Sembarangan di Bandung Bisa Kena Denda Sampai Rp 50 Juta

Sumber:KOMPAS.com - 29 Oktober 2014
Kategori:Sanitasi
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, melakukan kajian untuk menerapkan sanksi denda kepada orang yang membuang sampah sembarangan di kotanya. Besaran denda akan diperbesar.

"Sudah dikaji ada beberapa macam denda, rentangnya Rp 250.000 sampai Rp 50 juta," kata Ridwan saat ditemui di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/10/2014).

Menurut Ridwan, selama ini sudah ada peraturan daerah yang mengatur denda untuk orang yang sembarangan membuang sampah ini. Namun, besaran denda dalam peraturan itu adalah maksimal Rp 5 juta.

Ridwan mengatakan, dalam kajian baru ini denda Rp 250.000 akan dikenakan bagi warga Kota Bandung yang tak punya tempat sampah permanen di depan rumahnya. "Tolong warga Bandung wajib punya tempat sampah di depan rumah dengan kreasi masing-masing," ujar dia.

Adapun denda maksimal, lanjut Ridwan, akan dikenakan kepada warga yang membuang sampah ke sungai. "Kalau buang sampah ke sungai itu bisa (kena denda) Rp 50 juta. Saya juga baru tahu angkanya segitu, saya tidak mau ngarang-ngarang jumlah dendanya," tutur dia.

Meski demikian, Ridwan mengatakan dia tidak berkeinginan mekanisme denda ini dikedepankan. Namun, kata dia, demi menyadarkan perilaku masyarakat untuk menciptakan Kota Bandung yang bersih, maka mau tidak mau sanks ini harus ditegakkan. "Kalau semua ikut aturan, saya sebenarnya tidak suka denda-denda. (Namun), kadang-kadang kalau terpaksa harus dilakukan."


Post Date : 29 Oktober 2014