Penerapan Perda Pengeloloaan Sampah Belum Optimal

Sumber:bisnis.com - 7 Juli 2013
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah dinilai belum diterapkan optimal. Pasalnya, kesadaran masyarakat masih kurang dalam mengelola sampah yang dihasilkan dari rumah tangga maupun sampah di lingkungannya.

Ketua DPRD Surakarta YF Sukasno mengatakan, jika masyarakat taat aturan dalam menangani sampah, mestinya Solo lebih bersih dari sampah. Tapi nyatanya, masih kerap dijumpai lokasi tertentu kotor oleh sampah.

"Misalnya saja, sampah menginap di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) saat malam. Padahal aturan sudah menyebutkan, pembuangan sampah di TPS maksimal pukul 14.00. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, sampah disimpan dulu di rumah masing-masing, untuk dibuang keesokan harinya," katanya.

Tapi realitanya, sampah kerap dibuang melebihi jam yang ditentukan. Padahal, sampah yang menginap di TPS menimbulkan bau tak sedap. Kebiasaan membuang sampah di sungai, juga masih dilakukan sejumlah warga. Padahal hal itu sudah dilarang, karena saluran air menjadi tidak lancar karena tersumbat sampah.

"Padahal, Perda 3/2010 itu memuat 50 pasal yang mengatur secara rinci pengelolaan sampah, dari sampah rumah tangga hingga sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), termasuk sanksinya jika terjadi pelanggaran," tuturnya.

Namun nyatanya, 50 pasal tersebut belum efektif penerapannya, sehingga kerap terjadi pelanggaran di lapangan. Karena itu, instansi terkait diminta menyosialisasikan kembali isi perda yang ditetapkan tiga tahun lalu.

Harapannya, masyarakat akan lebih taat aturan dalam mengelola sampah. "Jika perlu, Satpol PP ikut turun tangan. Misalnya berjaga di sungai yang sering dipakai membuang sampah. Jika ada yang nekat, langsung diberi sanksi. Seminggu saja ini dilakukan, saya rasa bisa menjadi shock therapy," ujarnya.

 



Post Date : 08 Juli 2013