62 Daerah Aliran Sungai Kritis

Sumber:Suara Merdeka - 15 Februari 2005
Kategori:Drainase
YOGYAKARTA - Enam puluh dua daerah aliran sungai (DAS) dari 470 di wilayah Indonesia dalam kondisi kritis. Hal itu terjadi akibat penggundulan hutan dan penggunaan DAS yang tidak semestinya, seperti dibuat sebagai tempat tinggal.

Kondisi tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum Ir Joko Kirmanto seusai meresmikan Bendung Mrican di Sungai Gajahwong, Jagalan, Banguntapan, Bantul, kemarin. Wilayah itu kebetulan merupakan perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

''Daerah aliran, bantaran sungai, dan resapan air jangan dijadikan permukiman atau yang lain. Bila itu dilakukan maka kondisi sungai akan kritis, padahal daerah-daerah semacam itu menjadi penahan air,'' ujarnya.

Pada bagian lain, dia menuturkan, Bendung Mrican di Yogyakarta tersebut akan melayani irigasi seluas 162 hektare yang meliputi Desa Wirokerten dan Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Di desa itu terdapat tujuh dusun lahan persawahan produktif.

Lebih jauh dia menuturkan, bantaran Sungai Gajahwong telah menjadi daerah permukiman padat termasuk di sekitar Bendung Mrican sehingga mengakibatkan badan sungai menyempit dari semula 35 meter menjadi 15 meter.

Pada 2001 lalu terjadi banjir besar yang mengakibatkan bendung patah menjadi tiga bagian.

Drastis

Otomatis lahan persawahan di sana tak bisa lagi memperoleh air secara merata. Selain itu, juga terjadi penurunan muka air tanah secara drastis sehingga penyediaan air bagi masyarakat sekitar terganggu.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pembangunan Bendung Mrican diharapkan menjamin agar pelayanan air irigasi di Mrican seluas 162 hektare dapat berfungsi kembali mengamankan daerah bantaran di kanan kiri sungai dari bahaya banjir. Kecuali itu, mengembalikan muka air tanah.

Pada kesempatan itu, Joko juga menyinggung soal rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh. Untuk membangun kembali wilayah tersebut, pemerintah memerlukan dana Rp 30 triliun - Rp 40 triliun, sedangkan DPU membutuhkan dana Rp 7,6 triliun.

Dana sebesar itu untuk pembangunan selama lima tahun, bukan hanya fisik melainkan juga untuk yang lain. (D19-20j)

Post Date : 15 Februari 2005