Pedoman umum sanitasi dan higiene sekolah
Program Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Komponen B

Pengarang:Wilfied H Purba (Kt Pengantar)
Penerbit:Jakarta: Bappenas, Kemen PU, Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu & The World Bank 2010
Halaman:vi, 30 hal + tabel; 21 cm
No. Klasifikasi:363.72 PED
Kata Kunci:Pedoman, Sanitasi Sekolah, Air Minum, Pamsimas
Lokasi:Perpustakaan Pokja AMPL. Telepon 021-31904113
Kategori:Petunjuk

Lingkungan sekolah yang sehat sangat diperlukan guna mendukung proses kegiatan belajar mengajar dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak hanya pada murid , guru dan staf sekolah lainya, akan tetapi meluas sampai masyarakat di luar lingkungan sekolah. Diluar lingkungan sekolah, anak sekolah diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat. Untuk itu diperlukan sarana dan prasarana sekolah yang memadai, seperti penyediaan air bersih, pemanfaatan jamban, perilaku cuci tangan pakai sabun dan sebagainya.

UNESCO sebagai salah satu lembaga internasional mendeklarasikan ’Lingkungan Sekolah Harus Sehat, Nyaman dan Aman” (Healthy, Safe and Secure Learning Environments). Deklarasi ini sebagai bukti perhatian internasional terhadap kondisi sekolah. Indonesia menyambut deklarasi ini dengan baik yang dibuktikan dengan komitmen bersama antara Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah yang dituangkan dalam Surat Keputusan bersama.

Guna mendukung upaya peningkatan kualitas kesehatan lingkungan, perilaku hidup bersih dan sehat, nyaman, dan terbebas dari penyakit di sekolah perlu dilakukan berbagai upaya penyelenggaraan sanitasi dan higiene sekolah yang berkesinambungan.  Untuk itu Kementrian Kesehatan melalui program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Komponen B dan masukan dari berbagai lintas program, lintas sektor dan mitra terkait menyusun suatu pedoman umum tentang sanitasi dan higiene sekolah yang antara lain meliputi kebijakan dan strategi; berbagai kegiatan yang dapat dilakukan untuk peningkatan kapasitas; peningkatan perilaku hygiene peserta didik; peningkatan sanitasi, air bersih dan hygiene sekolah; kesinambungan pelaksanaan sanitasi dan hygiene sekolah; menjalin kemitraan; sistem pelaporan serta peran dan tanggung jawab.  Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk meningkatkan perilaku sanitasi dan higiene di sekolah.



Post Date : 17 April 2013