Peraturan di Rumah Susi: Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp10 Ribu

Sumber:metrotvnews.com - 2 November 2014
Kategori:Sampah Jakarta
Kepada para karyawannya, Susi Pudjiastuti sangat menekankan pentingnya kebersihan lingkungan. Susi yang kini telah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak segan-segan menerapkan aturan denda Rp10 ribu bagi yang membuang sampah sembarangan.

"Bu Susi telah menerapkan aturan tegas kepada para tamu maupun karyawan Susi Air yang membuang sampah sembarangan harus mengeluarkan uang saku sebesar Rp10.000," papar Endang, salah satu karyawan, saat ditemui di kediaman Susi di Pangandaran, Minggu (2/11/2014) pagi.

Di Pangandaran, Susi memiliki rumah seluas 7 hektare di Jalan Merdeka nomor 312, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, memiliki luas 7 hektare. Rumah itu dibangun sejak orang tua Susi masih ada. Pembangunan berupa fasilitas kantor, rumah, hotel untuk para tamu dan pabrik lobster ini mampu menerapkan aturan kebersihan.

Endang mengatakan, kebersihan lingkungan yang ada di lokasi kediaman Susi mulai dari taman, kolam, kantor, hotel dan fasilitas lainnya. "Kami membersihkan fasilitas lahan dengan menerjunkan 20 petugas kebersihan. Pernah ada tamu yang berkunjung ke kediaman susi membuang puntung rokok sembarangan, ia pun secara terpaksa mengeluarkan uang Rp 10.000." tuturnya.

Selain itu, tutur Endang, uang dari pembuang sampah sembarangan diperuntukkan masjid dan masyarakat miskin. "Uang yang terkumpul diberikan untuk mesjid dan orang tidak mampu," pungkas Andi, karyawan lain.


Post Date : 03 November 2014