7 Titik Bebas Sampah

Sumber:Pikiran Rakyat - 14 Januari 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).- Setelah dinyatakan bebas pedagang kaki lima (PKL), kawasan tujuh titik di Kota Bandung kini juga ditetapkan sebagai kawasan bebas sampah. Saat ini, sebanyak 40 petugas kebersihan dari Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung secara bergantian membersihkan kawasan tersebut dari kotoran sampah.

Selain itu, mereka juga diperintahkan untuk menegur, mencatat, dan melaporkan ke Satpol PP Kota Bandung siapa pun yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Berdasar revisi Perda Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) yang diajukan ke dewan, mereka yang melanggar bisa dikenai denda Rp 5 juta atau kurangan tiga bulan.

"Kawasan tujuh titik selain bebas PKL, juga bebas sampah. Sambil menunggu revisi Perda K3 disahkan DPRD, ketentuan itu sudah harus diberlakukan sejak sekarang," ujar Wali Kota Bandung Dada Rosada, Kamis (13/1).

Ketujuh titik itu, Jln. Otto Iskandar Dinata (Otista), Jln. Dalem Kaum, Jln. Dewi Sartika, sekitar Alun-alun, Jln. kepatihan, Jln. Asia Afrika, dan Jln. Merdeka. Dada juga mengaku gembira, mengingat program pemkot untuk mengembalikan Kota Bandung sebagai kota yang bersih, indah, dan tertib, mendapat dukungan berbagai pihak, termasuk termasuk Ormas, OKP, dan LSM.

Direktur PD Kebersihan, Awan Gumelar secara terpisah menjelaskan, ke-40 petugas kebersihan yang dikerahkan ke kawasan tujuh titik, dilengkapi seragam kuning yang dilengkapi rompi, sapu, dan tempat sampah yang bisa dipindah-pindah. Mereka dibagi dalam dua shift, yakni pagi pukul 5.30 - 12.00 WIB dan pukul 12.30-17.30 WIB.

"Tugas mereka tidak hanya menyapu jalan, namun juga menegur, mencatat, dan melaporkan bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Untuk tugasnya itu, mereka lebih dulu mendapat pelatihan," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Husni Muttaqien menyatakan, dewan mendukung upaya Pemkot Bandung dalam menegakkan Perda K3 yang saat ini terus dilakukan. Demikian pula, DPRD kemungkinan besar tidak menolak revisi perda tersebut, mengingat isinya sejalan dengan upaya menciptakan Kota Bandung yang tertib, bersih, dan indah. (A-100)

Post Date : 14 Januari 2005