Warga Tuntut Keadilan Air

Sumber:Kompas - 23 Mei 2014
Kategori:Air Minum

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pelanggan PT Aetra Air Jakarta, yakni pengelola master meter di Jakarta Utara, memprotes kewajiban membayar uang jaminan Rp 7,5 juta untuk pembaruan kontrak, Kamis (22/5). Mereka menilai tuntutan itu memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan memenuhi air bersih bagi warga miskin. 

Pengelola master meter mendatangi kantor Unit Strategi Bisnis PT Aetra Air Jakarta di Jalan Tongkol Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka berasal dari sejumlah kelurahan di Kecamatan Pademangan, Tanjung Priok, Koja, dan Cilincing. 

Master meter adalah sambungan air bersih komunal untuk wilayah abu-abu (grey area) atau belum terjangkau jaringan. Tokoh warga setempat ditunjuk menjadi pengelola. Mereka diberi kewenangan menjual air melalui sambungan yang dibangun secara swadaya dari master meter ke rumah warga. 

Kasdi (64), pengelola master meter di RT 011 RW 006, Kelurahan Tanjung Priok, mengatakan, PT Aetra tidak menjelaskan alasan pembayaran uang jaminan Rp 7,5 juta. Dia merasa bingung karena telah membayar uang jaminan pada awal perjanjian kontrak tahun 2012. ”Selama dua tahun ini, saya tidak pernah menunggak tagihan yang berkisar Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta per bulan untuk pemakaian rata-rata 1.000 meter kubik per bulan. Ada sekitar 80 keluarga yang mendapat sambungan dari master meter,” kata Kasdi. 

Daeng Udin (47), pengelola master meter di Kampung Sepatan RT 003 RW 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, mengatakan, tuntutan membayar uang jaminan tidak sebanding dengan kualitas layanan. Selama ini, air yang mengalir ke wilayahnya sangat kecil sehingga warga tetap harus membeli air bersih dari pedagang keliling. 

”Sejumlah tetangga berharap dapat menyambung ke master meter, tetapi saya tolak karena debit air terlalu kecil. Konsumsi air bersih saya dan 10 keluarga lain yang tersambung ke master meter hanya sekitar 100 meter kubik per bulan,” kata Daeng Udin. 

Tarif tinggi 

Ricardo Hutahaean (38), pengelola master meter di Kampung Beting Remaja RW 019, Tugu Utara, Kecamatan Koja, menambahkan, mayoritas pengguna air adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka umumnya pedagang, pemulung, buruh lepas, dan pengamen yang tidak punya penghasilan tetap. 

”Tarif yang diperbolehkan oleh PT Aetra Rp 9.000-Rp 18.000 per meter kubik. Namun, warga di sini hanya mampu membeli Rp 8.500 per meter kubik. Kami hanya ingin memenuhi kebutuhan dasar warga, bukan mengeruk untung dengan mematok harga tinggi,” kata Ricardo. 

Dengan tarif lebih dari Rp 10.000 per meter kubik, lanjut Ricardo, warga miskin di wilayahnya harus menanggung harga air sama mahalnya dengan warga di kawasan elite Ibu Kota Jakarta, seperti Kelapa Gading, Menteng, atau Pondok Indah. ”Ini memberatkan penyalur master meter yang sebagian besar warga miskin. Mereka menuntut keadilan air,” ujarnya. 

Sekretaris Perusahaan PT Aetra Air Jakarta Priyatno B Hernowo mengatakan, uang jaminan pada dasarnya untuk memastikan kelangsungan pelayanan air. Pihaknya tidak ingin pelanggan menunggak tagihan dan kabur tanpa tanggung jawab. 

Namun, terkait penolakan itu pihaknya membuka pintu dialog. PT Aetra berencana mengundang pelanggan master meter yang menolak pembayaran deposit untuk mencari solusi. 

”Master meter adalah skema untuk daerah ilegal karena operator tidak bisa secara langsung memasang sambungan ke hunian warga. Ada beberapa kejadian, pengelola master meter tidak bertanggung jawab. Mereka tidak menyetorkan pembayaran warga kepada kami. Uang jaminan untuk kepentingan pengelolaan master meter,” kata Hernowo. (MKN)



Post Date : 23 Mei 2014