Baru 28 Perusahaan Indonesia Sadar Kurangi Sampah

Sumber:enciety.co - 26 Februari 2014
Kategori:Sampah Jakarta

Pengelolaan sampah tak hanya menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Perusahaan sebagai produsen juga didorong untuk bertanggung jawab mengambil kembali (take back) produk-produk yang tak terpakai lagi. Konsep tersebut dinamakan Extended Producer Responsibility (EPR).

Melalui pengesahan PP Nomor 81/2012, kalangan industri diberikan jangka waktu maksimal 10 tahun sejak 1 Januari 2013 untuk mengurangi sampah produksi dan mengganti kemasan yang lebih ramah lingkungan.

“Untuk EPR kita sedang dalam proses. Memang baru 28 perusahaan besar di Indonesia yang menyanggupi,” ujar Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Sudirman.

Meski begitu, pihaknya memprioritaskan perusahaan-perusahaan besar dulu untuk menyusun road map. Pria yang akrab dipanggil Dirman itu menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup telah berdiskusi dengan pihak lain terkait road map menuju penerapan PP Nomor 81/2012 itu.

“Kita sedang matangkan antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi pengusaha. Dari situ kita akan hitung berapa yang diproduksi dari kemasan-kemasan perusahaan, lalu kami hitung berapa pabrik yang menghasilkan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Jadi kita petakan dulu,” jabarnya.

Dirman menambahkan, meski terhitung 10 tahun sejak disahkan, pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan itu untuk menyelesaikan road map tahun ini.

Berdasarkan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup, PP nomor 81 tahun 2012 mengatur bahwa terdapat 3 pilihan peran dunia industri dalam mengelola sampah.

“Pertama adalah apakah dia nanti memilih untuk mengganti kemasan. Kedua, apakah harus menarik kembali produk dengan cara kolaborasi. Ketiga, apakah memilih mengganti teknologi,” papar Dirman.

Dengan menyelesaikan rancangan road map tahun 2014, imbuh Dirman, perusahaan bakal punya cukup waktu untuk mempersiapkan teknologinya.

Setidaknya terdapat 3 isu penting yang seiring pengesahan PP tersebut. Pertama, mulai tahun 2013, seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengubah sistem open dumping pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi berwawasan lingkungan.

Kedua, kalangan dunia usaha, dalam hal ini produsen, importir, distributor, dan retail bersama pemerintah, harus segera merealisasikan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah. Ketiga, pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, harus segera memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing kawasan.

Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, mengakui bahwa titik berat pengelolaan sampah di Indonesia terletak pada pengurangan volumenya. Pemahaman masyarakat masih belum baik, meski pemerintah telah berupaya mengkampanyekan 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

“Yang sadar menerapkan 3R baru 7 persen. Yang lain masih proses biasa, angkut atau ambil sampah saja. Tapi pola ini terus kita dorong sampai semuanya 3R.” katanya.

Post Date : 27 Februari 2014