BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, DENDA: RP50 JUTA

Sumber:Jurnal Nasional - 22 Mei 2013
Kategori:Sampah Jakarta
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (21/5). Perda itu menyebutkan, warga yang buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta. Selain itu, pengelola kawasan komersial wajib mengelola sampah secara mandiri.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, perusahaan dan warga akan dikenakan sanksi tegas jika membuang sampah sembarangan dan tidak mengelola sampahnya dengan baik. "Selain warga, perusahaan juga akan kena sanksi, muali dari sanksi administratif hingga denda Rp500 ribu-Rp50 juta," kata Unu, Selasa (21/5).

Setiap produsen yang lalai atau sengaja tidak mencantumkan label dan tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan atau produk yang dihasilkan, dan melakukan pengelolaan kemasan produk yang tidak dapat diurai alam, maka diberi sanksi administratif uang paksa Rp25 juta-Rp50 juta.

Bagi pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan juga diberi sanksi administratif berupa uang paksa minimal Rp5 juta hingga Rp25 juta. "Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai TPS, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan," katanya.

Penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri dan kawasan khusus yang lalai tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah akan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Sedangkan pengelola fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang alpa menyediakan fasilitas pemilihan sampah dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta. Setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum, dikenakan uang paksa Rp500 ribu.

Begitu juga warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu. Nilai uang paksa yang sama juga dikenakan kepada orang yang sengaja mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah berserakan.

"Uang paksa ini akan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita ingin masyarakat tertib sampah, sehingga dapat mengurangi banjir di Jakarta," katanya.

Pakar Persampahan dari Indonesia Solid Waste Asosiation (INSWA), Sri Bebassari mengatakan, setelah Perda ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta harus menyosialisasikan kepada masyarakat dengan baik. "Semoga diikuti program sosialisasi Perda yang profesional agar Perda ini bisa segera sampai ke masyarakat luas. Sebab, banyak sekali produk hukum bidang kebersihan selama ini belum dipahami masyarakat, dan penegakan hukumnya tidak dilaksanakan oleh aparat," katanya. Fauzan Hilal

Post Date : 22 Mei 2013