Setiap Kabupaten/Kota Harus Miliki TPA Sampah

Sumber:Inilah.com - 27 Oktober 2014
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irianto M. S. Syafiuddin menyatakan setiap kabupaten/kota harus memiliki area pembuangan sampah. Area tersebut sedikitnya harus memiliki luas 20 hektare. Dengan begitu setiap daerah mampu menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri-sendiri.

"Kasihan jika satu kabupaten menenggung beban sampah dari berbagai daerah. Oleh sebab tu harus ada inisiatif. Mau tidak mau pasti ledakan sampah akan membesar, tak bisa dihindari," tutur Irianto, Minggu (26/10/2014).
Dia mengatakan, area pembuangan sampah akhir harus jauh dari pemukiman. Sementara disinggung, soal tempat pembuangan sampah akhir Sarimukti, pria yang akrab disapa Yance menilai, masing-masing daerah harus duduk bersama untuk membahasnya. Dia meminta Pemerintah Provinsi Jabar menjadi fasilitator untuk menengahinya.

"Pemprov yang menengahi, masing-masing pihak juga harus menghargai," kata dia.

Pemprov Jabar siap memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi terkait persoalan TPA Sarimukti. Pertemuan tersebut diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan terkait dana kompensasi pembuangan sampah.

Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar Bambang Irianto mengatakan, pihaknya berharap, ke-tiga daerah tersebut menemukan titik temu dalam menuntaskan persoalan sampah. Terlebih, kata dia, persoalan ini sudah terjadi beberapa kali.

"Kita akan memfasilitasi pertemuan, bagaimana pengaturan ke depan," kata Bambang.

Menurut Bambang berdasarkan perjanjian di awal, setiap ton sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti dikenai tarif Rp 4.500. Selanjutnya, kata dia, hasil pungutan tersebut akan didistribusikan kembali ke masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar TPA Sarimukti. Dana kompensasi dampak negatif tersebut didistribusikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam bentuk berbagai program dan bantuan.

"Sesuai dengan yang sudah diatur dalam PKS tahun 2011, sebetulnya itu haknya Kabupaten Bandung Barat untuk mengatur. ke-tiga daerah tersebut harus mengedepankan perundingan," kata dia.

Dengan begitu, kata Bambang, warga di sekitar TPA tidak perlu melakukan pungatan lainnya seperti yang saat ini terjadi. Dia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.

"Hal inilah yang jadi kunci, harus ada kejelasan untuk Kota Bandung dan Cimahi, karena mereka pun harus berhadapan dengan masyarakat sekitar," kata dia.

Permasalahan TPA Sarimukti menjadi perhatian Pemprov Jabar. Bambang mengklaim, Gubernur Jabar beserta jajarannya sangat peduli terhadap masalah persampahan Jawa Barat mengingat adanya tugas menyangkut kewajiban pengelolaan sampah yang bersifat regional atau lintas daerah.

"Kita mensubsidi pembangunan dan operasional Sarimukti, bahkan ke depan provinsi akan semakin peduli pada masalah persampahan dengan mempersiakan TPPAS Legoknangka. Kita sudah bebaskan 74,6 hektar," katanya. 



Post Date : 28 Oktober 2014