Air Minum Surabaya Campur 5 Ton Tinja Dari 1.282 WC di Sepanjang Kali

Sumber:Surya Pos - 21 Januari 2011
Kategori:Sanitasi

Tingginya pencemaran tersebut berasal dari limbah domestik rumah tangga, hotel dan restoran. Untuk diketahui, di sepanjang kali Surabaya dan anak sungainya, umumnya ribuan pemukiman tidak memiliki fasilitas WC umum. Ini membuat masyarakat membuang kotoran manusia langsung ke sungai.

Di Kali Pelayaran yang melewati wilayah Sidoarjo misalnya, sedikitnya terdapat 582 WC tipe ‘helikopter’ (langsung hanyut di air, red). Sedangkan di Kali Surabaya jumlah WC model ini mencapai 700 buah.

Direktur Ecoton, Prigi Arisandi mengungkapkan, besarnya volume tinja menjadi faktor serius yang mengakibatkan menurunnya kualitas air Kali Surabaya. Banyaknya kotoran manusia yang dibuang langsung ke sungai menimbulkan tingginya tingkat pencemaran bakteri E-Coli yang dapat membahayakan kesehatan.

Apalagi, selain kotoran tersebut, Kali Surabaya juga menerima limbah cair yang mencapai 75,48 ton per hari dari 368 industri.

“Kali Surabaya ini sudah berubah menjadi sarana pembuangan limbah dan tinja. Lebih dari 5 ton tinja setiap hari diluncurkan di Kali Surabaya, padahal 96 persen bahan baku PDAM diambil dari air Kali Surabaya,” ujar Prigi, di sela deklarasi ‘Gerakan Kali Surabaya Bukan WC Umum’, Kamis (20/1).

Ia mengatakan, selama ini Pemprov Jatim terkesan melalaikan kewajibannya mengelola dan mengendalikan pencemaran air Kali Surabaya. Ini berdasarkan fakta bahwa air Kali Surabaya selama 10 tahun terakhir kualitasnya tidak pernah layak digunakan sebagai bahan baku air minum.

Oleh karena itu, untuk menurunkan tingkat pencemaran Kali Surabaya, Ecoton mendorong Pemprov Jatim agar tahun 2011 ini membuat kebijakan Kali Surabaya bebas tinja.

Pemprov diminta mengendalikan dan menyediakan sarana sanitasi, serta memprioritaskan masalah pengelolaan sungai dan air bersih sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) 82/2001.

Seperti diketahui, PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, pada Pasal 43 memberikan mandat kepada pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota agar melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.

Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga juga dapat dilakukan oleh pemprov, pemkab/pemkot dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.

Fakta yang terjadi, kata Prigi, keberadaan permukiman di bantaran sungai saat ini makin tak terkendali dan Pemprov Jatim yang berwenang dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran, tidak memiliki program yang jelas dalam pemulihan Kali Surabaya, khususnya penanganan tinja dan limbah domestik.

Lewat gerakan ini, lanjut Prigi, pemprov dan Departemen PU akan didorong agar membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal bagi pemukiman di bantaran Kali Surabaya.

“Aksi kami pada hari ini bertujuan mendorong adanya gerakan menjaga kebersihan sungai atau Kali Surabaya. Karena itu kami juga melibatkan generasi muda, siswa sekolah untuk ikut memiliki kepedulian pada sungai. Disadari atau tidak, kesadaran ini penting untuk masa depan mereka,” ucap Prigi.

Akumulasi dari Hulu

Koordinator aksi, Afriyanto menuturkan, deklarasi yang mereka lakukan kemarin sebagai bentuk protes terhadap sungai-sungai di Surabaya yang kini berubah menjadi sarana pembuangan tinja, sampah dan limbah industri. Deklarasi yang digelar di Bantaran Kali Mas Surabaya itu diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat, pelajar dan organisasi lingkungan hidup.

Selain Ecoton, ada elemen Green Harmony, Padepokan Wonosalam, Lestari, Posko Ijo, Garda Brantas, Detektif Lingkungan Dewan Kota, Nol sampah, SMAN 1 Wringinanom Gresik, SMKN 1 Driyorejo Gresik, KEPUH, Dewan Lingkungan, dan Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL)

Sebelum berorasi, para aktivis menyusuri Kali Mas dengan dua buah perahu karet. Mereka bergerak dari kawasan Kali Mas, menuju patung Suro dan Boyo atau ikon Kota Surabaya yang tak jauh dari lokasi Monumen Kapal Selam.

Setelah selesai membentangkan spanduk, mereka kemudian menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Indra Wiragana belum bisa memberikan konfirmasi terkait desakan Ecoton ini. Saat dihubungi beberapa kali lewat ponselnya tidak diangkat. Sementara Direktur Utama PDAM Surabaya, Selim tak membantah fakta yang diungkap Ecoton.

“Ya pastilah kalau Kali Surabaya terjadi pencemaran seperti itu. Di sini banyak penduduk, pabrik-pabrik. Mungkin saja mengeluarkan buangannya yang kemudian mencemari kali itu,” katanya.

Selim mengatakan, pencemaran yang terjadi pada Kali Surabaya merupakan akumulasi dari wilayah hulu yang berada di daerah lebih tinggi. Ia mencontohkan, misalnya, buangan dari Malang, maka saat mengalir ke Surabaya akan bertambah tinggi tingkat pencemarannya setelah ditambah limbah dari Wonorejo, Mojokerto dan daerah lain.

”Belum lagi pabrik-pabrik yang membuang limbahnya ke kali,” paparnya.

Selim membenarkan, bahwa 96 persen air PDAM berasal dari kali Surabaya dan empat persen air Umbulan serta Prigen. Kendati demikian, air yang sudah diolah PDAM, menurut dia, layak minum.

Namun, air PDAM tersebut tetap harus dimasak dulu hingga mendidih. ”Kalau dari kalinya langsung ya jangan diminum. Bisa membuat sakit perut. Jangan juga dipakai untuk mandi karena bisa membuat penyakit kulit,” pesannya.

Sedangkan terkait kandungan bakteri E coli, menurutnya bukan hal yang aneh. “Di mana – mana pasti ada, di sumur warga pun ada. Apalagi di sungai. Pasti besarnya E coli itu tidak dapat dihitung,” ujarnya.

Selim menambahkan, selama ini, PDAM telah memberikan perlakuan ketat dalam mengolah air Kali Surabaya. Pengolahan itu ada di IPAM, Ngagel I, II, III dan Karang Pilang I, II, III.

Ada tiga perlakuan yang diberikan, yakni secara fisika melalui pengendapan lumpur, menghilangkan sampah-sampah di penyaringan pintu air.

Perlakuan secara kimia dilakukan dengan mengurangi bau dan rasa, pemberian clor, karbonaktif (penghilang bau dan rasa). Kemudian langkah terakhir dengan indikator biologi, yakni menghilangkan Ecoli dengan pemberian clor.

Dalam Permenkesra no 492/2010 memang dinyatakan, kualitas air minum harus memenuhi persyaratan kimia, fisika dan indikator biologi. ”Nah, sementara kami harus mengalirkan air lewat pipa sepanjang 4.500 km. Di sinilah kemungkinan bisa terjadi kebocoran pada jaringan kami sehingga terkontaminasi E coli. Makanya, setiap kali warga memasak air, harus sampai benar-benar mendidih agar bakteri E coli yang terkandung didalamnya mati,” katanya. iks



Post Date : 21 Januari 2011