Aturan soal Kantong Plastik Perlu Disusun

Sumber:Kompas - 20 Mei 2010
Kategori:Lingkungan

BANDUNG, KOMPAS - Sejumlah pemerhati lingkungan hidup Kota Bandung menyerukan diaturnya pengurangan pemakaian kantong plastik dalam payung hukum berbentuk peraturan daerah tentang persampahan. Hal itu untuk mengurangi kerusakan tanah dan air yang diakibatkan pembusukan sampah plastik.

"Aturan tentang pembatasan penggunaan kantong plastik perlu supaya konsumen, produsen, dan pengecer tahu batasan pemakaiannya. Dengan demikian, penggunaan kantong plastik bisa berkurang," kata Koordinator Forum Bandung Hijau M Bijaksana Junerosano, Rabu (19/5). Ia mengungkapkan hal itu dalam acara Diskusi Publik: Respons Imbauan Pemkot tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Hotel Aston, Bandung, kemarin.

Menurut Sano, pemakaian kantong plastik bukan hal mendasar dalam sebuah transaksi, melainkan sekadar gaya hidup. Karena itu, ia berpendapat, tidak sulit mengembalikan kebiasaan membawa tas sendiri setiap hendak berbelanja ke pasar ataupun supermarket.

"Untuk mengurangi pemakaian kantong plastik, ada dua sifat dorongan yang bisa dipakai pemerintah, yaitu peraturan keras dengan sanksi tegas, atau menerapkan pola edukasi secara bertahap kepada masyarakat," ujarnya. Ia menganalogikan peraturan keras seperti pemakaian helm standar nasional kepada pengendara sepeda motor yang menerapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Melalui peraturan itu, pemerintah nantinya bertaji dalam mendorong pengecer atau supermarket untuk tidak memberikan kantong plastik kepada konsumen secara cuma-cuma. "Hasil penjualan kantong plastik itu kembali lagi ke pemerintah daerah untuk membiayai pengelolaan lingkungan," katanya.

Endy Sulistyawan, Direktur Program Yayasan Kontak, menambahkan, harus ada kebijakan hukum yang kuat untuk memuluskan pengurangan pamakaian kantong plastik. "Pengaturan itu bisa dimasukkan dalam peraturan daerah tentang persampahan meskipun peraturan pemerintah tentang hal ini masih berupa rancangan," ujarnya.

Yang mudah terurai

Ia mengusulkan, peraturan itu nantinya mengharuskan pengecer setidaknya memakai kantong plastik yang mudah terurai atau istilahnya biodegradable plastic bag. Idealnya, menurut dia, kantong plastik tidak lagi dipakai sebagai pembawa barang belanjaan.

"Plastik biodegradable bukannya tidak menimbulkan masalah. Plastik jenis ini hanya 30 persennya berbahan nabati yang mudah terurai. Sisanya dari bahan plastik murni. Tapi, setidaknya, materi racun tanah dan air sedikit berkurang bila memakai plastik jenis itu," kata Endy.

Kepala Bidang Rehabilitasi Lingkungan Badan Pengawas Lingkungan Hidup Kota Bandung Ayu Sukenjah sepakat, pemakaian kantong plastik sudah saatnya diatur dalam undang-undang. Namun, adanya rentetan jenjang perundang-undangan membutuhkan waktu lama hingga Bandung memiliki peraturan itu. "Produksi sampah plastik Kota Bandung per hari mencapai 1.625 meter kubik. Material ini baru bisa terurai dalam waktu hingga 400 tahun," ujar Ayu. (HEI)



Post Date : 20 Mei 2010