Badan Geologi Menilai Citatah Cocok untuk TPA

Sumber:Pikiran Rakyat - 17 Februari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).Hasil analisis kelayakan lokasi calon Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Citatah yang dilakukan Pusat Lingkungan Geologi Badan Geologi Bandung menunjukkan, site lokasi TPA tergolong baik sekali. Artinya, cocok untuk dijadikan lahan pembuangan sampah dan hampir tidak mungkin terjadi pencemaran air.

Analisis kelayakan dilakukan dengan metode le Grand dan kriteria didasarkan pada data langsung di lapangan. Selain data sekunder untuk menyatakan tingkat kepercayaan penilaian yang didasarkan pada kondisi geologi TPA, kata Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung , Awan Gumelar, Kamis (16/2).

Penilaian yang dilakukan, menurut Awan, mengacu pada standar nasional tentang tata cara pemilihan lokasi TPA sampah. Sehingga dapat diketahui bahwa kriteria regional dan kriteria penyisih lokasi TPA sampah Citatah memenuhi persyaratan.

TPA yang memiliki lahan keseluruhan 10,2 ha, dikatakan Awan, terletak 31 km dari Kota Bandung dan jauh dari lokasi permukiman penduduk. Berdasarkan bentuk bentang alamnya, terletak pada satuan morfologi medan bergelombang dengan kemiringan lereng antara 0%-15%. Serta perbukitan bergelombang sedang antara 15% -i 50%. Sedangkan untuk analisis stabilitas lereng, lokasi TPA Citatah menunjukkan daerah yang cukup stabil.

Wali kota Bandung, Dada Rosada, mengatakan lokasi calon TPA Citatah merupakan pilihan yang didasarkan pada hasil kajian yang melibatkan banyak pihak. Diharapkan tindak lanjutnya akan menghasilkan output yang sangat besar, tuturnya.

Dada menambahkan, awal Maret TPA Citatah sudah bisa dioperasikan dengan metode control landfill untuk penggunaan 1 tahun. Kemudian untuk 2 tahun berikutnya pengolahan akan menggunakan teknologi yang didatangkan dari RRC. Seperti yang diterapkan di Shanghai, mengolah sampah menjadi energi listrik, ujarnya.

Membantah

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab. Bandung, H. Drs. Abubakar membantah jika Bupati Bandung H. Obar Sobarna, S.I.P. telah mengeluarkan Izin Penggunaan Tempat (IPT) tanah di Kec. Citatah untuk TPA sampah. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung, Husni Mutaqien mengaku telah mendapat laporan bahwa Bupati Bandung telah mengeluarkan IPT.

Sampai saat ini, belum ada surat IPT yang dikeluarkan oleh bupati, saya sendiri baru mengetahuinya dari media, kata Abubakar di Soreang, Kamis (16/2).

Menurut Abubakar, terlalu dini jika mengeluarkan IPT saat ini. Tahapnya masih dalam kajian teknis oleh tim yang terdiri dari Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kebersihan Kab. Bandung, katanya. (A-157/A-156)

Post Date : 17 Februari 2006