Bahan Beracun di Pekarangan Indonesia

Sumber:Majalah Gatra - 09 Juli 2008
Kategori:Air Limbah

Indonesia rentan terhadap perpindahan limbah B3. Dapat terakumulasi di dalam tubuh. Prinsip reduce, recycle, dan reuse perlu digalakkan.

Siapa mau kondom bekas, tak tanggung-tanggung, 25 ton sekaligus? Atau 6.000 ton kedelai yang terkontaminasi virus dari luar negeri? ''Masak sih ada yang impor? Jijay (jijik) deh. Apa komentar Pak Menteri?'' kata Dewi Motik Pramono, pengusaha dan tokoh wanita dalam suatu forum yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), awal Juni lalu.

Ketika itu, KLH mengundang sejumlah tokoh masyarakat, artis, dan wartawan untuk berbincang-bincang santai tentang berbagai masalah lingkungan. Nah, soal impor ilegal limbah B3 alias ''limbah bahan beracun dan berbahaya'' pun sempat disinggung, termasuk perihal kondom bekas tadi. Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyita puluhan ton kondom dalam kontainer, tahun lalu.

Barang-barang karet itu ditahan karena masuk kategori limbah klinis berbahaya. Karena itu, sang kondom harus diekspor ulang ke negara asal, yakni Jerman dan Vietnam. Tapi, hingga Mei lalu, kondom-kondom itu masih juga tertahan. Apa lacur, rupanya Jerman dan Vietnam menolak kehadiran barang bekas untuk keperluan pribadi itu.

Urusan limbah B3 ini terhitung dilematis. Di satu sisi, demikian kata Masnellyarti Hilman, Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan KLH, kehadiran limbah B3, baik resmi maupun tidak, merupakan peluang bisnis yang tergolong menggiurkan. ''Jadi, ada saja pengusaha Indonesia yang coba-coba dan tertarik untuk mengolahnya,'' ujar Nelly --sapaan Masnellyarti Hilman.

Namun, di sisi lain, impor limbah B3 bisa membahayakan lingkungan. Meski ada pengawasan, penyelundupan limbah B3 berulang kali terjadi. Hampir tiap tahun, ada saja laporan yang beredar tentang impor haram B3. ''Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia rentan terhadap perpindahan limbah B3,'' kata Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar.

Karena itu, ketika menjadi tuan rumah Konvensi Basel, 23-28 Juni di Bali, yang membahas lalu lintas limbah B3, Indonesia mengambil peran besar. Lewat konvensi itu, Indonesia berpeluang banyak melindungi kawasannya. ''Konvensi ini akan melindungi kesehatan dan lingkungan hidup kita dari kontaminasi limbah B3,'' tutur Rachmat.

Sebenarnya Indonesia sudah punya perangkat hukum menyangkut limbah B3. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999. Pasal 1 beleid itu menyebutkan, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah ''setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya, beracun yang karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat merusak, mencemarkan lingkungan hidup, dan dapat membahayakan kesehatan manusia''.

Melihat definisi yang luas itu, tentu jenis limbah berkategori B3 jadi sangat banyak. Dari survei yang dilakukan KLH saja, setidaknya pada saat ini ada sekitar 5.500 bahan kimia berbahaya dan beracun yang keluar-masuk Indonesia. ''Untuk mencegah pencemaran lingkungan B3, jumlah bahan kimia yang beredar dan masuk ke wilayah Indonesia harus diawasi, termasuk perpindahan lintas batas, terutama untuk bahan kimia yang dilarang dan terbatas penggunaannya,'' kata Rachmat.

Menurut laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) 2006, yang diterbitkan KLH, pintu masuk utama impor B3 itu tak lain Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 67,76%. Jumlah ini meningkat 6,38% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Angka itu merupakan realisasi impor B3 yang tercatat pada 12 kantor pelayanan bea dan cukai utama.

Umumnya, unsur B3 ini banyak dipakai untuk aktivitas industri nasional, baik dalam skala besar maupun unit rumah tangga (lihat: Limbah B3 dari Berbagai Kegiatan). Namun B3 tak melulu ditemukan di sana, melainkan juga merembes pada sejumlah lokasi perkebunan dan pertanian. Misalnya, laporan SLHI menyebutkan, terdapat setidaknya delapan senyawa kimia yang masuk dalam kelompok persistent organic pollutants (POPs) di lingkungan perkebunan atau pertanian yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

POPs adalah bahan kimia beracun yang biasa digunakan sebagai bahan aktif pestisida atau insektisida. Ia awet, tidak gampang berubah, dan yang gawat: dapat terakumulasi di dalam tubuh makhluk hidup (bersifat bioakumulasi). Apalagi, ia bisa berpindah tempat melalui udara, air, dan makhluk hidup yang jauh dari sumbernya; bertumpuk dalam lingkungan teresterial atau lingkungan berair. Karena itu, bisa dibayangkan jika B3 menyelinap masuk ke pekarangan dan meracuni penghuni rumah. Ia dapat menyebabkan gangguan kesehatan hingga kematian (lihat: Jika Terpapar Limbah B3).

POPs sudah dilarang penggunaannya, tapi masih banyak beredar akibat penggunaan di masa lalu. ''Tidak mudah melacaknya karena informasi tentang sisa senyawa atau residu POPs ini sangat sedikit,'' kata Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah B3 KLH, kepada Cavin R. Manuputty dari Gatra.

Walau begitu, Roy --begitu Rasio Ridho Sani biasa disapa-- juga melihat masih ada yang menggunakan POPs secara ilegal. Misalnya, KLH telah melacak POPs pada sejumlah air sungai di kawasan pertanian atau perkebunan di enam kabupaten di Sumatera dan Jawa. POPs hanya ditemukan di Lampung, Brebes, dan Malang dalam wujud DDT (dichlorodiphenyl-trichloroethane) atau turunannya, yang sering digunakan untuk insektisida.

Namun jumlahnya masih relatif rendah dengan kisaran 0,0009-0,0086 ppb. Walaupun POPs yang terdeteksi di air sungai itu rendah, keberadaan senyawa ini tetap perlu dipantau. ''Ini untuk melihat kecenderungan sisa penggunaan POPs di masa lalu atau untuk melihat kemungkinan adanya penggunaan baru senyawa POPs secara ilegal di lokasi itu,'' tutur Roy.

Hasil pantauan KLH terhadap jejak POPs pada sedimen dan tanah pertanian agak lebih besar. Mayoritas senyawa POPs yang terdeteksi adalah DDT atau turunannya, dengan kisaran 0,82-336 ppb. Konsentrasi senyawa turunan DDT paling tinggi berada di Lampung, tapi khusus senyawa induk DDT terdeteksi paling tinggi berada di Karawang (26,1 ppb). Kondisi ini, menurut Roy, perlu mendapat perhatian khusus, karena bisa jadi DDT telah digunakan lagi di kawasan tersebut.

Selain memantau jejak B3, limbah beracun ini juga harus ''dicuci'' melalui proses 3R, yakni reduce (mengurangi), recycle (daur ulang), dan reuse (menggunakan kembali). Menurut laporan SLHI, setidaknya ada 1.681.536,268 ton limbah B3 yang telah dimanfaatkan lewat 3R pada 2006. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan volume sebesar 65,6%.

Sepanjang 2007, Indonesia tercatat memproduksi 10 juta ton limbah B3 yang berasal dari berbagai kegiatan dan aktivitas industri nasional. Sebanyak 1.872 ton di antaranya diekspor ke negara lain. Belum ada data tentang berapa yang dimanfaatkan dan diolah lagi. Manfaat mengolah kembali B3 ini tentu sangat banyak. Selain mengurangi dampak lingkungan dan konservasi sumber daya, juga menambah nilai ekonomi.

Di samping menjalankan proses 3R, KLH juga melakukan upaya lain, misalnya mengadakan upaya registrasi unsur-unsur beracun itu dan menerapkan sistem perizinan pengelolaan limbah. Jumlah izin pengelolaan limbah B3 yang diterbitkan selama periode Januari-September 2006 mencapai 491 izin. Memang terjadi peningkatan pemberian izin untuk mengolah limbah, tapi di sisi lain ini juga menunjukkan bahwa prinsip 3R telah berjalan dan menjadi prioritas.

Agar lebih afdol, KLH telah lama menerapkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper. Ini merupakan program alternatif yang diharapkan dapat mendorong industri secara sukarela memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang baik, berdasarkan peraturan yang berlaku. Kini puluhan industri besar dan kecil ikut serta dalam Proper.

Walau begitu, tak ada gading yang tak retak. Sisa-sisa B3 memang masih banyak yang harus diolah (lihat: Sisa B3 dari Pertambangan, Energi, dan Migas). Padahal, pabrik pengolah limbah B3 yang ada pada saat ini cuma satu, yakni PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di kawasan Bogor, Jawa Barat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa terasa sampai ke anak-cucu. Nur Hidayat



Post Date : 09 Juli 2008