Banjir Melanda Bekasi

Sumber:Kompas - 16 Oktober 2010
Kategori:Banjir di Jakarta

Bekasi, Kompas - Hujan lebat dan tanggul Kali Cakung yang jebol, Kamis (14/10) pukul 20.00, menyebabkan banjir di sejumlah perumahan di Kelurahan Jatiasih dan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Bekasi. Perumahan yang terendam banjir antara lain Perum Bumi Nasio Indah dan Perum Buana Jaya.

Hingga Jumat siang, ketinggian banjir di Perum Bumi Nasio Indah mencapai 1 meter. Begitu pula di Kompleks Perum Buana Jaya, yang bersebelahan dengan Perum Bumi Nasio Indah. Banjir berimbas ke jalan raya di depan perumahan. Arus kendaraan dari arah Pondokgede ke Jatiasih dan sebaliknya tersendat.

”Rumah saya terendam,” kata Iin Subagyo, penghuni Perum Bumi Nasio Indah Blok C2, Jatimekar, Jatiasih. Menurut dia, begitu tanggul jebol, air langsung masuk ke perumahan hingga setinggi 1,5 meter.

Pemerintah Kota Bekasi mengirim empat perahu karet untuk membantu warga perumahan yang kebanjiran di Jatiasih. Untuk mengantisipasi banjir susulan jika debit saluran Kali Cakung meningkat lagi, aparat Pemkot Bekasi menutup bagian tanggul yang jebol dengan menumpuk karung-karung berisi pasir sebagai tanggul darurat.

”Kami mengoperasikan pompa penyedot air, termasuk satu unit pompa dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,” kata Kepala Bidang Tata Air di Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Yurizal di lokasi.

Yurizal menambahkan, hujan lebat menyebabkan debit air saluran Kali Cakung, yang berhulu di wilayah selatan Kota Bekasi, meningkat drastis. Kamis malam air saluran Kali Cakung itu menjebol tanggul pembatas Kompleks Perum Bumi Nasio Indah. ”Dampak banjirnya cukup luas,” kata Yurizal.

Saluran Kali Cakung melintasi beberapa kecamatan, mulai dari Kecamatan Jatisampurna, Jatiasih, Pondokgede, sampai Bekasi Barat. Saluran Kali Cakung itu juga menyebabkan kompleks perumahan dosen IKIP Jatibening, Kelurahan Jatikramat, Jatiasih, terendam banjir.

Banjir menyebabkan aktivitas di dua sekolah di Kompleks Perum Bumi Nasio Indah, yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatimekar 09 dan SDN Jatimekar 10, terganggu. Murid-murid dili- burkan karena gedung sekolah dan jalan ke sekolah banjir.

”Kondisinya tidak memungkinkan untuk bersekolah,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Dasar Kecamatan Jatiasih Sanim.

Penertiban bantaran

Banjir juga melanda permukiman di tepi Sungai Sunter, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, seperti di pinggir Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sejak Kamis malam air sungai meninggi dan meluap ke daerah tersebut.

Di Tangerang, warga Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, bersikeras agar Pemkot Tangerang tidak menertibkan mereka dari lahan yang dihuni selama 20 tahun.

Warga menyatakan setuju penataan ulang kawasan itu. Mereka menawarkan konsep penataan ulang bantaran Sungai Cisadane itu dengan garis sepadan sungai (GSS) 10 meter atau sepanjang 10 meter bebas dari bangunan, bukan yang selama ini diberlakukan, GSS 20 meter.

Hal itu mengemuka dalam audiensi warga dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, Jumat.

Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto. Memimpin perwakilan warga adalah Ketua Forum Masyarakat Kampung Benteng (FMKB) Eddy Lim.

Menurut Eddy, jika Pemkot tetap memberlakukan GSS 20 meter, berarti ada sekitar 1.400 jiwa dari 350 kepala keluarga di tiga kampung, yakni Kokun, Tangga Asem, dan Sewan Lebak Wangi, terancam tergusur. Jika penataan hanya GGS 10 meter, berarti sekitar 55 kepala keluarga saja yang terkena penertiban.

Warga juga menyampaikan site plan penataan ulang bantaran kali dengan konsep GSS 10 meter. Dalam konsep itu, di lahan 2 meter dari bibir sungai menjadi tempat penghijauan tanaman produktif, 2 meter selanjutnya menjadi trek joging. Setelah itu, lahan 50 sentimeter dari trek joging akan dibangun saluran air dan tanah 3,5 meter selanjutnya menjadi taman. Mereka menyatakan siap menanam 107 pohon di sepanjang bantaran kali itu.

”Itu solusi tengahnya agar tidak banyak masyarakat digusur. Kami mendukung program pemerintah,” kata Eddy.

Menanggapi usulan warga, Gatot Purwanto mengatakan, Pemkot Tangerang tetap dengan rencana menertibkan permukiman penduduk di bantaran kali dengan aturan yang berlaku GSS 20 meter. Hal itu sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan dijabarkan dalam peraturan daerah.

”Konsep GSS 10 meter melanggar peraturan yang ada. Jika GSS diubah menjadi 10 meter, berarti peraturan pemerintah yang menjadi payung perda harus diubah dulu oleh DPR,” kata Gatot. (COK/TIA/PIN)



Post Date : 16 Oktober 2010