Buang Sampah di Kali Bakal Didenda

Sumber:Kompas - 17 Mei 2011
Kategori:Sampah Jakarta

Jakarta, Kompas - Untuk memperbaiki kualitas air sungai di DKI Jakarta yang saat ini kondisinya tercemar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi warga yang membuang sampah di sungai atau saluran air.

Sebenarnya selama ini sanksi itu sudah tercantum di dalam tiga peraturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta, dan Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Namun, ketiga peraturan itu belum diterapkan secara nyata di lapangan, terutama untuk menjaga kebersihan sungai. Pembuang sampah ke sungai akan dikenai sanksi pidana 10 hingga 60 hari kurungan atau denda dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, sudah saatnya Pemprov DKI menindak tegas warga yang membuang sampah ke sungai atau di bantaran sungai. Dengan begitu, diharapkan dapat menimbulkan budaya hidup baru dalam kehidupan warga Jakarta, yaitu tidak membuang sampah ke sungai.

”Kita harus selamatkan sungai sehingga dapat terus mengalir dengan baik dan tidak menyebabkan luapan banjir,” kata Peni yang dihubungi Minggu (15/5).

Peni menuturkan, ada sekitar 98 titik sampah ilegal yang belum ditutup di sepanjang Sungai Ciliwung yang melewati 76 kelurahan dan 20 kecamatan di DKI Jakarta. Oleh karena itu, BPLHD DKI masih harus terus melanjutkan edukasi kepada para komunitas peduli sungai dan masyarakat di bantaran sungai.

Mantan Duta Besar PBB untuk Millenium Development Goals Erna Witoelar mengatakan, untuk mengatasi permasalahan sampah di sungai tidak bisa dengan kekuatan sendiri-sendiri, melainkan harus ada sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. ”Kerja sama yang sudah terjalin antara pemerintah dan warga masyarakat untuk kebersihan sungai harus terus dipertahankan dan dikembangkan lebih luas lagi ke lokasi-lokasi lain,” kata Erna.

Saat ini, BPLHD DKI Jakarta tengah melaksanakan Program Kali Bersih melalui aksi Ciliwung Bersih Tanpa Sampah. Aksi ini ditargetkan dapat berhasil membersihkan kali Ciliwung dari sampah pada tahun 2012.

Selain itu, paparnya, Prokasih juga dilakukan dengan kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan, penataan ruang, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pemantauan BPLHD DKI Jakarta terhadap status mutu air sungai di 45 titik pantau di 13 daerah aliran sungai pada 2010 tercatat semua dalam kondisi tercemar sedang sampai berat. Hasil pemantauan secara rinci, yaitu nol persen dalam kondisi baik, sembilan persen tercemar ringan, sembilan persen tercemar sedang, dan 83 persen tercemar berat.

Hasil pemantauan BPLHD pada 66 titik di 13 sungai pada 2009 mencatat nol persen dalam kondisi baik, tujuh persen dalam kondisi tercemar ringan, 10 persen tercemar sedang, dan 83 persen tercemar sedang. (ARN)



Post Date : 17 Mei 2011