Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 5 Juta

Sumber:Pikiran Rakyat - 28 Desember 2004
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).- Ketua DPRD Kota Bandung Husni Muttaqien menyatakan, dewan mendukung penuh upaya Pemkot Bandung dalam menegakkan perda ketertiban, kebersihan, keindahan (K3) yang saat ini terus dilakukan.

Demikian pula, DPRD juga tidak akan menolak revisi Perda No. 6/1996 tentang K3 yang akan diajukan pemkot, mengingat revisi perda tersebut sejalan dengan upaya menciptakan Kota Bandung yang tertib, bersih dan indah.

Dalam draf revisi perda itu, salah satu pasal menyebutkan bagi warga yang melanggar perda K3, di antaranya membuang sampah sembarangan, dikenai denda Rp 5 juta atau tiga bulan kurungan. "Memang denda Rp 5 juta sangat besar. Tetapi, untuk menciptakan Bandung yang tertib, bersih dan indah, perlu ada terapi kejut seperti itu. Kita (DPRD--red.), insya Allah bisa menyetujui revisi perda K3 yang akan disodorkan eksekutif," ujarnya, Senin (27/12).

Sebelumnya, saat mengikuti studi banding ke Balikpapan (Kaltim) bersama Wali Kota Bandung Dada Rosada dan sejumlah pejabat pemkot lainnya pekan lalu, Husni mengaku salut terhadap tingginya kesadaran warga Kota Balikpapan terhadap lingkungannya. Di sana, warga kota justru malu apabila membuang sampah sembarangan. Bahkan ada pameo, warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, berarti bukan penduduk Balikpapan.

"Terus terang saya salut terhadap tingginya kesadaran warga Balikpapan. Mereka justru malu kalau membuang sampah sembarangan. Berbeda dengan di Bandung, kesadaran masyarakat masih sangat rendah. Makanya, saya sangat setuju terhadap isi draf revisi Perda K3 yang akan diajukan ke DPRD," kata Husni.

Terkait dengan penegakan Perda K3, Pemkot Bandung sendiri tengah menyiapkan puluhan petugas penyapu jalan untuk mencatat dan melaporkan siapa pun yang membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan tujuh titik. "Kalau ada yang buang sampah itu jangan didiamkan. Mereka telah melakukan penghinaan bagi Kota Bandung yang menghendaki harga diri dan martabat," ungkap Wali Kota Bandung.

Agar dicatat

Wali kota juga juga meminta para petugas Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung untuk tidak segan-segan mencatat siapa pun warga yang membuang sampah sembarangan. Khusus kepada pengguna kendaraan pribadi, dia memerintahkan agar dicatat dan dilaporkan ke Satpol PP agar ditindak.

"Bagi pengendara kendaraan pribadi yang membuang sampah di jalanan, agar dicatat nomor pelat mobilnya. Selanjutnya, laporkan ke Satpol PP supaya ditindak," pinta dia.

Menurut Dada, mereka yang membuang sampah sembarangan berarti telah melanggar Perda No. 6/1995 yang draf revisinya akan segera diajukan kepada legislatif. Dalam rencana revisi itu, pelanggar Perda K3 akan dikenakan denda Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan.

Namun demikian, sebelum revisi perda disetujui dewan, bagi yang melanggar tetap dapat dikenakan sanksi denda Rp 5 juta atau 6 bulan kurungan sesuai Perda No. 27/2001 tentang Pengelolaan PD Kebersihan.

"Dalam waktu dekat, draf revisi Perda K3 No.6/1995 akan kita serahkan ke dewan. Lewat revisi perda tersebut, kebersihan, keindahan dan ketertiban di Kota Bandung tidak bisa ditawar-tawar lagi. Silakan bagi yang nekat akan melanggar, yang penting sanggup membayar denda Rp 5 juta!" ujarnya.

Saat ini, sekira 40 petugas penyapu jalan, khususnya di kawasan tujuh titik yang di-"haram"-kan bagi PKL, akan mendapat tugas tambahan, yakni melakukan pencatatan dan peneguran terhadap para pelanggar ketentuan membuang sampah. (A-100)

Post Date : 28 Desember 2004