Buntut Longsor di TPA Leuwigajah, Dinas Kebersihan Harus Bertanggung Jawab

Sumber:Kompas - 03 Maret 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Bandung, Kompas - Dalam kasus longsornya sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Leuwigajah di Cimahi, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Bandung, Wali Kota Cimahi, dan Bupati Bandung dinilai tidak perlu memikul beban tanggung jawab terhadap hal itu.

Alasannya, ketiga kepala daerah itu telah mendelegasikan wewenang pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Leuwigajah kepada dinas teknis operasional yang terkait langsung dengan hal itu. Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Bandung, Dr I Gede Pantja Astawa, ketika dihubungi di Bandung, Rabu (2/3).

"Yang paling patut dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kasus ini adalah dinas operasional, seperti Dinas Kebersihan dan Dinas Lingkungan Hidup ketiga pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Kepala daerah masing- masing telah mendelegasikan tugasnya kepada mereka," paparnya.

Pantja menjelaskan, sesuai prinsip pendelegasian wewenang yang ada dalam struktur pemerintahan, tanggung jawab pelaksanaan operasional di lapangan TPA Sampah Leuwigajah berada pada dinas terkait. Sementara para kepala wilayah hanya memiliki kewenangan sebatas membuat kebijakan.

Kewajiban para kepala dinas teknis adalah memberikan laporan dan masukan kepada kepala wilayah masing-masing mengenai permasalahan yang dihadapi serta memberikan rekomendasi alternatif tentang cara penyelesaian permasalahan yang ada.

"Sepertinya hal itu yang tidak dilaksanakan para kepala dinas teknis, terkait dengan semakin menumpuknya sampah di TPA Leuwigajah," tuturnya.

Kelalaian pejabat

Mengenai pengakuan AG, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung, kepada polisi yang menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya petunjuk teknis pengelolaan sampah dari Direktorat Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum, Pantja menegaskan, itu merupakan kelalaian seorang pejabat publik.

Selain itu, bila tersangka tidak melaksanakan hal-hal yang tertera dalam petunjuk teknis tersebut, bisa diartikan pejabat tersebut bekerja dengan sangat tidak profesional.

"Seluruh pejabat dinas teknis operasional terkait harus bertanggung jawab terhadap terjadinya longsor di Leuwigajah. Seharusnya ketika diserahi jabatan sebagai dirut, ia harus tahu tentang masalah teknis persampahan. Dia tidak bisa melepaskan diri dan berargumen tidak mengetahui adanya petunjuk teknis tersebut," tandasnya.

Pantja berpendapat, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kitab Undang- undang Hukum Pidana cukup untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab di muka pengadilan. (mhd)

Post Date : 03 Maret 2005