Citatah Tetap Diusulkan sebagai Lokasi TPA

Sumber:Kompas - 14 Mei 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Bandung, Kompas - Pemerintah Kota Bandung tetap mengusulkan Desa Citatah, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Bandung, untuk dijadikan lokasi tempat pembuangan akhir sampah.

Padahal, sebelumnya warga Desa Citatah menolak pembangunan tempat pembuangan akhir sampah di sana karena khawatir terjadi kerusakan lingkungan apabila kawasan yang memiliki sejumlah mata air itu dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA).

Sekretaris Daerah Kota Bandung Maman Suparman, Jumat (13/5), mengatakan, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Soekarno, Asisten Tata Praja Kota Bandung Kiki Achmad Zakiah, dan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung Awan Gumelar mengadakan pertemuan dengan Bupati Bandung Obar Sobarna, Jumat kemarin. Pertemuan dilakukan untuk membahas rencana pembangunan TPA di Citatah.

"Berdasarkan survei, lokasi Citatah paling feasible untuk dijadikan TPA. Secara fisik, jaraknya tidak terlalu jauh dari Kota Bandung sehingga pengangkutan sampah per hari dapat dioptimalkan," kata Maman.

Menurut Maman, pertemuan dengan Bupati Bandung menunjukkan keseriusan Pemkot Bandung untuk mengajukan izin penetapan lokasi TPA di Citatah. Untuk tahap awal, luas lahan yang diusulkan sebagai TPA ialah 10 hektar.

Lokasi Citatah itu dipilih setelah pemkot mengadakan penelusuran terhadap beberapa calon lokasi TPA yang ditawarkan, di antaranya Cijapati, Rancaekek, Padalarang, di Kabupaten Bandung, serta Kabupaten Purwakarta.

Kepala Unit Penelitian dan Pengembangan PD Kebersihan Kota Bandung Sudartoyo mengatakan, usulan pemakaian Citatah sebagai lokasi TPA didasarkan surat izin penetapan lokasi TPA Citatah yang diajukan Wali Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Dada Rosada telah mengajukan surat izin penentuan lokasi TPA Citatah kepada Pemerintah Kabupaten Bandung tanggal 4 Mei lalu.

Seperti diberitakan, warga RT 02 RW 12, Desa Citatah, menolak rencana Pemkot Bandung untuk menggunakan lahan di kawasan Citatah sebagai TPA. Jarak antara lahan untuk TPA dan permukiman warga hanya sekitar 300 meter.

Warga Citatah merasa khawatir terjadi kerusakan lingkungan apabila kawasan yang memiliki sejumlah mata air itu dipakai untuk TPA.

Sudartoyo mengatakan, penolakan itu disebabkan belum ada sosialisasi tentang penggunaan TPA kepada warga. Pihaknya saat ini masih memusatkan perhatian pada peninjauan lahan.

Sosialisasi tentang penggunaan TPA kepada warga akan dilakukan setelah peninjauan lahan. "Tentu warga akan sulit menerima kalau lahan di sekitarnya dijadikan TPA. Persetujuan dari warga itu harus melalui proses tawar-menawar, yaitu apa yang diinginkan warga dan sejauh mana keinginan itu dapat dipenuhi," kata Sudartoyo.

Penelitian tentang lokasi TPA dilakukan melalui kerja sama dengan konsultan ahli. Namun, ujar Sudartoyo, pihaknya mengaku belum menentukan konsultan yang dimaksud.

Selain itu, penentuan lokasi TPA akan melibatkan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dan Badan Perencanaan Daerah Kota Bandung.

Kepala Subbidang Sarana dan Teknologi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jawa Barat Ratno Sadinata beberapa waktu lalu mengatakan, masih banyak alternatif TPA yang perlu dikaji apabila terdapat penolakan dari masyarakat.

Ratno menambahkan, penentuan lokasi TPA harus melalui penelitian secara saksama, di antaranya aspek geologi lingkungan dan tata ruang kawasan. Selain itu, diperlukan jaminan bahwa pengangkutan sampah tidak akan tercecer di jalan. (lkt)

Post Date : 14 Mei 2005