Dapatkah Perda Menjamin Komitmen Kerjasama antara Wilayah? Pengelolaan Sumber Air Minum Lintas Wilayah di Kawasan Gunung Ciremai Provinsi Jawa Barat (Seminar dan Lokakarya Nasional, Jakarta 26-27 Juli 2006 "Peraturan Daerah dalam Pencapaian Tujuan Otonomi Daerah: Meningkatkan Akses dan Partisipasi Publik dalam Menelaah Perda untuk Menjamin Transparansi & Akuntabilitas Pengimplementasian Perda")

Pengarang:Hikmat Ramdan dan Ahmad Dermawan (Asisten Peneliti CIFOR)
Penerbit:Jakarta, Justice for the Poor, Bank Dunia - YIPD, 2006, 20 hal
Tahun Terbit:Th. 2006
No. Klasifikasi:333.91 RAM d
Kata Kunci:makalah, air minum
Lokasi:Perpustakaan AMPL
Kategori:Pedoman/Panduan

Salah satu dampak penting dari desentralisasi adalah berubahnya struktur hubungan antar wilayah di Indonesia. Sebelumnya, hubungan antara dua kabupaten diselesaikan di tingkat propinsi, tetapi desentralisasi telah memungkinkan kedua kabupaten menyelesaikan sendiri urusannya.
Satu tantangan dalam masa desentralisasi yang memerlukan perhatian yang serius adalah adanya potensi konflik antara kawasan hulu dan hilir dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas wilayah.

Tulisan ini menganalisis dinamika hubungan antara Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon di Jawa Barat dalam penyediaan air minum. Selama ini, penduduk di Kota Cirebon menikmati air minum yang mata airnya berasal dari Kabupaten Kuningan, tanpa memberikan imbalan kepada Kabupaten Kuningan atas penyediaan jasa air minum tersebut. Proses negoisasi antara kedua daerah menghasilkan kesepakatan antara lain abhwa Kota Cirebon akan memberikan kompensasi sejumlah tertentupada Kabupaten Kuningan atas jaminan ketersediaan air minum bagi wilayahnya. Untuk menjawab hal ini, Kabupaten Kuningan menerbitkan Perda Nomor 38/2002 tentang Rencana Tata Ruang Gunung Ciremai. Perda ini digunakan sebagai sebagai sertifikat komitmen Kabupaten Kuningan untuk melaksanakan konservasi kawasan tersebut sebagai sumber mata air.

Tulisan ini juga membahas peluang dan tantangan dari penerapan Perda tersebut serta menganalisa pembelajaran bagi kemungkinan penerapan mekanisme yang serupa di wilayah lain.



Post Date : 22 Februari 2007