Depkeu Hapus Hak Tagih RDI di PDAM & Kredit Macet Bank BUMN

Sumber:Kompas - 4 November 2004
Kategori:Air Minum
Jakarta, Kompas - Departemen Keuangan dalam 100 hari program kerjanya segera melakukan penghapusan (write off) hak tagih piutang Rekening Dan Investasi (RDI) di sejumlah perusahaan daerah air minum (PDAM) di sejumlah daerah.

Bukan hanya itu, Departemen Keuangan (Depkeu) juga merencanakan untuk melakukan hal yang sama terhadap kredit bermasalah (non perfoming loan/NPL) khususnya sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang masih ada di sejumlah bank BUMN.

Hal itu dilakukan Depkeu dalam kaitan untuk upaya merestrukturisasi dan lebih menyehatkan PDAM dan bank-bank BUMN tersebut. Di samping itu juga, untuk menggerakkan dan memulihkan sektor riil tersebut.

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Jusuf Anwar dalam pemaparan program kerjanya 100 hari yang akan dilakukan Depkeu. Pemaparan program kerja 100 hari Depkeu itu, disampaikan dalam rapat kerja Menteri Keuangan Jusuf Anwar dengan Panitia Adhoc Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (3/11).

Ini adalah rapat kerja pertama yang dilakukan antara menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu dengan DPD, setelah terbentuknya pemerintahan baru, 20 Oktober lalu. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Erman Guzman.

Menurut Jusuf, penghapusan hak tagih piutang, khususnya terhadap PDAM merupakan upaya merestrukturisasi dan menyehatkan PDAM. "Ini dimaksudkan agar PDAM dapat melakukan fungsinya, yaitu menyediakan kebutuhan air bersih bagi rakyat banyak, sekaligus juga memperbaiki jasa pelayanannya," ujar Jusuf.

Adapun mengenai jumlah dana RDI yang sebelumnya dipinjam pemerintah daerah untuk memodali PDAM, disebutkan Jusuf Anwar mencapai Rp2,6 triliun. Sedangkan kredit bermasalah yang masih ada di sejumlah bank BUMN, tidak dirinci jumlahnya.Akan tetapi, demikian Jusuf Anwar, program kerja penghapus tagih RDI itu harus diikuti pula dengan pernyataan komitmen (letter of comfort) dari PDAM, Pemerintah daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terutama dalam pengelolaan perusahaan milik daerah itu.

"PDAM harus meningkatkan profesionalisme-nya, keahliannya dan kemampuan manajerial, serta kepemimpinan-nya dalam pengelolaan perusahaan di masa datang," katanya.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulya Nasution, PDAM yang menginginkan utangnya dihapuskan harus menyusun rencana bisnis dan target pemulihan, dengan didukung komitmen pemerintah dan daerah, serta DPRD. Dikatakan, tidak semua PDAM dihapuskan hak tagih piutangnyaSejauh ini, ada sekitar 200 PDAM yang menggunakan pinjaman RDI. Sebagian besar PDAM itu menunggak pengembalinnya lebih dari 12 bulan, dengan jangka waktu pinjaman, mulai dari tiga hingga lebih dari empat tahun. (har)

Post Date : 04 November 2004