Dewan Ragukan Kerja Sama Persampahan

Sumber:Fajar - 24 Februari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
MAKASSAR -- Komisi B DPRD Makassar meragukan kerja sama persampahan yang dilakukan Pemkot Makassar dengan PT Kemang Prima Siwi (KPS). Pasalnya, dari seluruh kegiatan operasional yang dijadwalkan KPS dalam kerja sama ini, modal awalnya didanai Pemkot.

Sedangkan perhitungan keuntungan bagi PAD Makassar dinilai belum nyata.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi B dan Pemkot Makassar, kemarin. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi Chairil Ibrahim dihadiri Kabid Kebersihan Ali Achmad dan Kabag Keuangan Agar Jaya. Dari dewan, Sekretaris Komisi Ilyas HM Arief, Arwan Tjahjadi, Hasyim Ramlan dan Zainuddin Sardjimin.

Keraguan komisi bidang perekonomian ini dinilai sangat beralasan. Dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan, Pemkot diharuskan membayar 30 persen atau sekitar Rp3,3 miliar dari total Rp11 miliar dalam setahun sebagai uang muka kepada KPS untuk mengelola sampah di tujuh kecamatan. Alasannya, dana ini akan dipergunakan sebagai anggaran pembelian mobil operasional dan kontainer.

"Sangat aneh, kenapa Pemkot yang berikan dana awal kepada perusahaan tersebut. Sepertinya, dalam kerja sama ini Pemkot yang memodali perusahaan tersebut. Kalau begitu, Pemkot juga harus memberikan suntikan dana kepada PD Kebersihan yang juga masih menangani persampahan di Makassar," kata Ilyas.

Kalau memang begitu, lanjut Ilyas, sebaiknya KPS hanya dijadikan konsultan persampahan. Sementara, pengelolaan persampahannya tetap diberikan kepada PD Kebersihan. Karena seluruh biaya operasionalnya dikeluarkan Pemkot.

Berbeda dengan Ilyas, Arwan mempertanyakan persoalan adanya jaminan bank dari KPS dalam kerja sama ini. Pasalnya, anggaran yang digunakan sebagai uang muka merupakan anggaran APBD yang jumlah cukup banyak, Rp11 miliar dalam setahun. Sebab bila merugi, tentu saja ini sama saja menghambur-hamburkan uang daerah.

"Kita juga meminta apakah KPS ini punya referensi dari kota lain bahwa dia telah pernah mengelola sampah di daerah tersebut. Sebab yang kita dengar dia pernah mengelola sampah di Malaysia tapi belum begitu jelas," ujar Arwan.

Sementara itu, Ali Achmad yang mewakili Walikota menjelaskan bahwa pembayaran uang muka Rp3,3 miliar tersebut merupakan hasil perjanjian antara Pemkot dan KPS. Mengenai garansi bank, KPS telah memberikannya kepada Pemkot.

Untuk keuntungan yang ditawarkan kepada Pemkot, KPS menjamin peningkatan kebersihan sampai 85 persen. Dengan peningkatan kebersihan ini, tentu saja kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah akan meningkat dan menambah PAD.

"Bila mengenai referensi dari kota lain, kita sendiri belum punya. Bahkan kalau dikatakan pernah bekerja di Malaysia, kita sendiri belum bisa menjamin apakah itu benar," kata Ali.

Dari keraguan ini, Komisi B DPRD meminta agar kerja sama ini dipertimbangkan lebih dahulu. Jangan sampai, dengan melanjutkan kerja sama dengan perusahaan ini dapat merugikan Pemkot Makassar. Terlebih karena tidak ada jaminan keuntungan dari perusahaan ini.

"Kami sangat berharap agar Pemkot tidak melanjutkan dulu kerja sama ini. Kalau prosesnya seperti ini, jangan sampai pemberian anggaran Rp11 miliar hanya akan menjadi rugi," pinta Zainuddin Sardjimin.

Sumber : (die)

Post Date : 24 Februari 2006